Denpasar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memberikan keterangan resmi terkait penahanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta atas dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng yang telah mengantongi dana pungutan itu sekitar dua milyar rupiah.
“Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua milyar rupiah. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH., Kamis (20/03/2025).
Kasi Penhum Agus Eka Sabana menyebutkan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tim Penyidik, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, IMK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan tersanga serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng,” sebutnya.
Terhadap persoalan itu, Kepala DPMPTSP Buleleng Made Kuta akan dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan dan penyidik berharap proses hokum yang dilakukan sebagai efek jera dan perbaikan tata kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah, sehingga kedepan pelaksanaan Program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, serta secara umum agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.
“Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera,” tegas Kasi Penhum Kejati Bali.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.30 wita Kejati Bali telah menetapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta sebagai tersangka. Dimana dalam proses perijinan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga menghambat program pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post