• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 3, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Buleleng Tambah Satu Tersangka Kasus Korupsi Pucaksari

by redaksi dewatapos
24/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejaksaan Buleleng Tambah Satu Tersangka Kasus Korupsi Pucaksari

Singaraja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng berinisial NPM (48) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes tersebut.

Penetapan NPM sebagai tersangka, adalah hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng terhadap perkara sebelumnya yakni mantan ketua BUMDes berinisial Nyoman Jinarka yang dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar pidana uang pengganti Rp113 juta lebih subsidair 5 bulan penjara.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penetapan tersangka NPM atas kasus dugaan korupsi BUMDes Pucaksari merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya yang menyeret mantan Ketua BUMDes.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

“Saat persidangan terpidana INJ, disana terungkap ada fakta-fakta baru jika tersangka NPM ikut serta berperan saat selaku bendahara. Modusnya yakni menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi,” kata Jayalantara, Kamis 24 Maret 2022.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Buleleng juga melakukan penyitaan puluhan dokumen BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. Total ada 36 dokumen merupakan berkas terkait pengelolaan dana BUMDes, disita oleh Kejari Buleleng dari Sekretaris BUMDes, Made Suwardita. Bahkan, beberapa orang pengurus BUMDes dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan.

NPM diduga terlibat bersama terpidana Jinarka telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes yang kerugiannya ditafsir mencapai Rp250 juta lebih. Dan sebelum ditetapkan tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat penyidikan terhadap tersangkq Jinarka.

“Sebagian uang tersebut digunakan tersangka NPM untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp93 juta. Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk dapat melengkapi berkas perkara,” ujar Jayalantara.

Tersangka NPM terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Meski demikian usai ditetapkan tersangka, jaksa belum melakukan penahanan NPM. Sebab, NPM masih akan diperiksa keterangannya sebagai tersangka.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, nanti jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap NPM. Yang jelas, itu menjadi kewenangan dari penyidik. Dengan pertimbangan yang ada, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” pungkas Jayalantara. (TIM)

Tags: kejaksaankorupsipucaksari
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Kadisdikpora Buleleng Berharap Optimalisasi Pengunaan Akun Belajar

Next Post

Seorang Pria Di Buleleng Tanpa Busana Mengendarai Sepeda Motor

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Seorang Pria Di Buleleng Tanpa Busana Mengendarai Sepeda Motor

Seorang Pria Di Buleleng Tanpa Busana Mengendarai Sepeda Motor

Discussion about this post

Recommended

Sekda Suyasa Minta Ideologi Pancasila Ditanamkan Kuat Kepada Generasi Muda

Sekda Suyasa Minta Ideologi Pancasila Ditanamkan Kuat Kepada Generasi Muda

02/06/2022
PAS Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Pakraman Bengkel

PAS Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Pakraman Bengkel

17/06/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA