• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Warung Pojok Celukan Bawang, Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

by redaksi dewatapos
24/11/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Warung Pojok Celukan Bawang, Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan suami korban sebagai tersangka berkaitan dengan kasus warung pojok Celukan Bawang setelah melakukan pemeriksaan secara intensif termasuk mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan kematian.

Singaraja, Penanganan kasus pasangan suami istri (Pasutri) di Warung Pojok yang berlokasi di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak telah menetapkan suami korban, Rabu 24 Nopember 2021 sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Celukan Bawang bersama Sat Reskrim Polres Buleleng setelah melakukan pemeriksaan secara maraton berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Sri Indrawati (41), telah menetapkan suami korban bernama Su In (39) sebagai pelaku tunggal dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang, diantaranya 2 orang saksi saat minum dan 2 orang saksi lainnya yang ada di seputar warung.

Berita Terkait

Ribuan Pemudik Manfaatkan Kapal Gratis Melalui Pelabuhan Celukan Bawang

Jelang Lebaran Aktivitas Pelabuhan Celukan Bawang Meningkat, Arus Mudik Mulai Terlihat

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi berkaitan kasus tersebut masih dilakukan termasuk memastikan penyebab kematian korban yang masih menunggu hasil dari RSUD Kabupaten Buleleng.

“Ya sementara pengakuannya karena orang mabuk ya, hanya pakai tangan terus juga mengunakan botol, tapi ini botol bedak pengakuannya, ada kita cek lagi barang buktinya ada di TKP semua kita cari, termasuk penyebab kematian dari korban apa hasil dari luka benda tumpul atau apa nanti kita akan koordinasi dengan pihak rumah sakit,” papar Andrian Pramudianto.

Meski belum memastikan penyebab kematian korban, namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku maupun saksi-saksi telah menguatkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku Su In terhadap korban yang tidak lain istri sirinya, dimana pelaku melakukan perbuatannya degan melakukan pemukulan menggunakan botol plastik handbody saat masih diluar kamar dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang kebagian kepala saat berada didalam kamar.

Terungkap juga dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dimana penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan tuak bersama tiga orang temannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersanfgka, Su In selanjutnya diamankan ke Mapolres Buleleng dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TIM)

Tags: celukan bawangpengulonpolisi
Share11SendScanShareSend
Previous Post

PMI Buleleng Gelar Pelatihan SIBAT Di Tejakula

Next Post

Petinju Buleleng Berlaga di Wali Kota Denpasar Cup

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Petinju Buleleng Berlaga di Wali Kota Denpasar Cup

Petinju Buleleng Berlaga di Wali Kota Denpasar Cup

Discussion about this post

Recommended

Membangun Kebersamaan dan Nilai-nilai Cinta Kasih Melalui Gotong Royong

Membangun Kebersamaan dan Nilai-nilai Cinta Kasih Melalui Gotong Royong

06/07/2023
Pemkab Buleleng Canangkan RSP Tangguwisia Menjadi BLUD

Pemkab Buleleng Canangkan RSP Tangguwisia Menjadi BLUD

22/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA