Polisi akhirnya menetapkan suami korban sebagai tersangka berkaitan dengan kasus warung pojok Celukan Bawang setelah melakukan pemeriksaan secara intensif termasuk mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan kematian.
Singaraja, Penanganan kasus pasangan suami istri (Pasutri) di Warung Pojok yang berlokasi di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak telah menetapkan suami korban, Rabu 24 Nopember 2021 sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Celukan Bawang bersama Sat Reskrim Polres Buleleng setelah melakukan pemeriksaan secara maraton berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Sri Indrawati (41), telah menetapkan suami korban bernama Su In (39) sebagai pelaku tunggal dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang, diantaranya 2 orang saksi saat minum dan 2 orang saksi lainnya yang ada di seputar warung.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi berkaitan kasus tersebut masih dilakukan termasuk memastikan penyebab kematian korban yang masih menunggu hasil dari RSUD Kabupaten Buleleng.
“Ya sementara pengakuannya karena orang mabuk ya, hanya pakai tangan terus juga mengunakan botol, tapi ini botol bedak pengakuannya, ada kita cek lagi barang buktinya ada di TKP semua kita cari, termasuk penyebab kematian dari korban apa hasil dari luka benda tumpul atau apa nanti kita akan koordinasi dengan pihak rumah sakit,” papar Andrian Pramudianto.
Meski belum memastikan penyebab kematian korban, namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku maupun saksi-saksi telah menguatkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku Su In terhadap korban yang tidak lain istri sirinya, dimana pelaku melakukan perbuatannya degan melakukan pemukulan menggunakan botol plastik handbody saat masih diluar kamar dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang kebagian kepala saat berada didalam kamar.
Terungkap juga dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dimana penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan tuak bersama tiga orang temannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersanfgka, Su In selanjutnya diamankan ke Mapolres Buleleng dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TIM)
Discussion about this post