• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 13, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus PTSL Pengastulan Masih Proses Mediasi, Desa Adat Tawarkan Hak Komunal

by redaksi dewatapos
24/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus PTSL Pengastulan Masih Proses Mediasi, Desa Adat Tawarkan Hak Komunal

Singaraja, Gugatan Desa Adat Pengastlan berkaitan dengan permohonan warga Dusun Kauman Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng atas Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih dalam proses mediasi.

Sidang mediasi Rabu 23 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin Hakim I Made Bagiarta SH,MH., yang juga Wakil Ketua PN Singaraja terungkap pihak penggugat Bendesa Desa Adat Pengastulan  melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna, SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali tetap menolak penerbitan sertifikat tanpa menyertakan pihak bendesa adat.

“Wilayah Banjar Dinas Kauman adalah duwen desa adat karena selama turun temurun menjadi perjalanan dan tempat pemelastian Ida Bhatara sesuhunan ring pura gede, pura dalem serta pura di wilayah Desa Adat Pengsatulan, Desa Adat Bubunan, Desa Adat Sulanyah yang menjadi pesemetonan Bale Agung Tunggal,” ungkap Kuasa Hukum Desa Adat Pengastulan, Komang Sutrisna usai pelaksanaan mediasi.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Hakim Vonis Lebih Ringan, Pelaku Perusakan Villa Pasrah

Dalam mediasi sudah disampaikan, program PTSL tersebut tetap atas nama Desa Adat Pengastulan, sehingga 329 pemohon akan diberikan sertifikat komunal, hidup turun temurun dan tidak kena hak apapun. ”Karena itu kita minta agar program PTSL di Desa Adat Pengastulan diproses ulang dan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sutrisna.

Sementara, dalam resume mediasi tergugat II, Kepala Kantor BPN Buleleng melalui kuasa hukumnya I Gede Susana A Ptnh,MH  menyebutkan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama perorangan di wilayah Dusun Kauman telah memenuhi syarat formil dan diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6/2018 tentan PTSL.“Masing-masing bidang tanah telah dikuasai masing-masing pemohon sehingga syarat penguasaan bidang tanah telah terpenuhi,”bebernya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I, Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita, Gede Indria, SH., memberikan apresiasi atas upaya damaiyang dilakukan, hanya sajadalam gugatan tidak ada nama pemohon sebanyak 329 orang. ”Agar tidak samar  kami usulkan agar pada sidang selanjutnya salah seorang pemohon dari Kauman dihadirkan. Hanya saja kami belum yakin apakah perwakilan pemohon akan hadir,”ujarnya.

Gede Indria menyebutkan, Kantor BPN Buleleng sudah pernah melakukan mediasi tawaran sertifikat komunal namun di tolak oleh pemohon.Terkait proses yang dilakukan oleh kepala Desa Pengastulan soal permohonan PTSL menurut Indria sudah sesuai dengan UU No 30/2014 tentang Administari Pemerintahan. “Ini soal adiminstratif justru akan salah jika kepala desa tidak mau melakukan proses tersebut,”ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita, dimana selaku perbekel hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak bisa melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berlangsung.

”Saya sebetulnya lebih menginginkan proses ini berjalan damai.Karena tugas saya sama dengan BPN hanya memfasilitasi.Hanya saja disayangkan ada provokasi-provokasi seolah saya meloloskan sertifikat padahal itu belum terbit,” tegas Widyasmita.

Menurut rencana, lanjutan mediasi terkait gugatan pengajuan PTSL yang dilakukan Desa Adat Pengastulan tersebut akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mediasi yang melibatkan para penggugat dan tergugat. (TIM)

Tags: komunalpengadilanpengastulanptsl
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Undiksha Kukuhkan Lima Profesor, Rektor Dorong Terus Berinovasi

Next Post

Tingkatkan Pendidikan Karakter Melalui Pendidikan Kepramukaan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Tingkatkan Pendidikan Karakter Melalui Pendidikan Kepramukaan

Tingkatkan Pendidikan Karakter Melalui Pendidikan Kepramukaan

Discussion about this post

Recommended

Pembunuhan Kaur Desa Tirtasari, Pelaku Ditangkap Di Sambangan

Pembunuhan Kaur Desa Tirtasari, Pelaku Ditangkap Di Sambangan

28/10/2022
Dialog dengan Pengrajin Desa Tenganan, Koster Jamin Kelestarian Tenun Bali

Dialog dengan Pengrajin Desa Tenganan, Koster Jamin Kelestarian Tenun Bali

14/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA