Singaraja, Gugatan Desa Adat Pengastlan berkaitan dengan permohonan warga Dusun Kauman Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng atas Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih dalam proses mediasi.
Sidang mediasi Rabu 23 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin Hakim I Made Bagiarta SH,MH., yang juga Wakil Ketua PN Singaraja terungkap pihak penggugat Bendesa Desa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna, SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali tetap menolak penerbitan sertifikat tanpa menyertakan pihak bendesa adat.
“Wilayah Banjar Dinas Kauman adalah duwen desa adat karena selama turun temurun menjadi perjalanan dan tempat pemelastian Ida Bhatara sesuhunan ring pura gede, pura dalem serta pura di wilayah Desa Adat Pengsatulan, Desa Adat Bubunan, Desa Adat Sulanyah yang menjadi pesemetonan Bale Agung Tunggal,” ungkap Kuasa Hukum Desa Adat Pengastulan, Komang Sutrisna usai pelaksanaan mediasi.
Dalam mediasi sudah disampaikan, program PTSL tersebut tetap atas nama Desa Adat Pengastulan, sehingga 329 pemohon akan diberikan sertifikat komunal, hidup turun temurun dan tidak kena hak apapun. ”Karena itu kita minta agar program PTSL di Desa Adat Pengastulan diproses ulang dan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sutrisna.
Sementara, dalam resume mediasi tergugat II, Kepala Kantor BPN Buleleng melalui kuasa hukumnya I Gede Susana A Ptnh,MH menyebutkan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama perorangan di wilayah Dusun Kauman telah memenuhi syarat formil dan diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6/2018 tentan PTSL.“Masing-masing bidang tanah telah dikuasai masing-masing pemohon sehingga syarat penguasaan bidang tanah telah terpenuhi,”bebernya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I, Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita, Gede Indria, SH., memberikan apresiasi atas upaya damaiyang dilakukan, hanya sajadalam gugatan tidak ada nama pemohon sebanyak 329 orang. ”Agar tidak samar kami usulkan agar pada sidang selanjutnya salah seorang pemohon dari Kauman dihadirkan. Hanya saja kami belum yakin apakah perwakilan pemohon akan hadir,”ujarnya.
Gede Indria menyebutkan, Kantor BPN Buleleng sudah pernah melakukan mediasi tawaran sertifikat komunal namun di tolak oleh pemohon.Terkait proses yang dilakukan oleh kepala Desa Pengastulan soal permohonan PTSL menurut Indria sudah sesuai dengan UU No 30/2014 tentang Administari Pemerintahan. “Ini soal adiminstratif justru akan salah jika kepala desa tidak mau melakukan proses tersebut,”ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita, dimana selaku perbekel hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak bisa melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berlangsung.
”Saya sebetulnya lebih menginginkan proses ini berjalan damai.Karena tugas saya sama dengan BPN hanya memfasilitasi.Hanya saja disayangkan ada provokasi-provokasi seolah saya meloloskan sertifikat padahal itu belum terbit,” tegas Widyasmita.
Menurut rencana, lanjutan mediasi terkait gugatan pengajuan PTSL yang dilakukan Desa Adat Pengastulan tersebut akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mediasi yang melibatkan para penggugat dan tergugat. (TIM)
Discussion about this post