Singaraja, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan dua orang remaja yakni R (15) dan D (16) sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Saat ini, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus tersebut setelah menerima rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarja, Rabu 16 Februari 2022 mengatakan, sejauh ini penyidik masih merampunglan berkas perkara kasus tersebut. Setelah rampung, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk bisa diteliti. “Kalau nanti sudah selesai pemberkasan dan dijilid, berkas dikirim ke JPU untuk tahap 1,” kata AKP Sumarjaya.
Dalam penanganan kasus ini, sebut AKP Sumarjaya, sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan. Bahkan, pihak penyidik juga telah menerima rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang dijadikan pertimbangan dalam upaya hukum lanjutan terhadap kedua tersangka, baik itu tuntutan sampai vonis pidana.
“Nantinya rekomendasi tersebut akan diberikan kepada penegak hukum. Apakah anak (kedua orang tersangka) ini akan dikembalikan dan didik oleh orangtua atau masyarakat atau negara. Atau anak ini dilakukan hukuman kurungan,” ujar AKP Sumarjaya.
Meski demikian, polisi juga saat ini masih berupaya melakukan proses penyelidikan atas video telanjang korban yang beredar untuk dapat menentukan unsur pidana sesuai UU ITE. “Untuk videonya apakah masuk dalam UU ITE masih kami selidiki. Kami masih fokus terhadap perbuatan cabul yang dilakukan tersangka,” pungkas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, dugaan persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng. Seorang siswi SMP dari Kecamatan Gerokgak diduga telah menjadi korban persetubuhan dan penyebaran video porno yang dilakukan oleh dua orang remaja yang masih satu kampung dengan korban, bahkan sebelum aksi itu dilakukan, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis arak. (ARK)
Discussion about this post