• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Persetubuhan Anak di Gerokgak, Polisi Rampungkan Berkas Perkara

by redaksi dewatapos
16/02/2022
Reading Time: 1 min read
0
Kasus Persetubuhan Anak di Gerokgak, Polisi Rampungkan Berkas Perkara

Singaraja, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan dua orang remaja yakni R (15) dan D (16) sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Saat ini, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus tersebut setelah menerima rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarja, Rabu 16 Februari 2022 mengatakan, sejauh ini penyidik masih merampunglan berkas perkara kasus tersebut. Setelah rampung, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk bisa diteliti. “Kalau nanti sudah selesai pemberkasan dan dijilid, berkas dikirim ke JPU untuk tahap 1,” kata AKP Sumarjaya.

Dalam penanganan kasus ini, sebut AKP Sumarjaya, sudah ada 4 orang saksi yang dimintai keterangan. Bahkan, pihak penyidik juga telah menerima rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang dijadikan pertimbangan dalam upaya hukum lanjutan terhadap kedua tersangka, baik itu tuntutan sampai vonis pidana.

Berita Terkait

Gudang Pembibitan Kerang Mutiara Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

KSDA Bali Kembalikan Puluhan Penyu Ke Habitatnya

“Nantinya rekomendasi tersebut akan diberikan kepada penegak hukum. Apakah anak (kedua orang tersangka) ini akan dikembalikan dan didik oleh orangtua atau masyarakat atau negara. Atau anak ini dilakukan hukuman kurungan,” ujar AKP Sumarjaya.

Meski demikian, polisi juga saat ini masih berupaya melakukan proses penyelidikan atas video telanjang korban yang beredar untuk dapat menentukan unsur pidana sesuai UU ITE. “Untuk videonya apakah masuk dalam UU ITE masih kami selidiki. Kami masih fokus terhadap perbuatan cabul yang dilakukan tersangka,” pungkas AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, dugaan persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng. Seorang siswi SMP dari Kecamatan Gerokgak diduga telah menjadi korban persetubuhan dan penyebaran video porno yang dilakukan oleh dua orang remaja yang masih satu kampung dengan korban, bahkan sebelum aksi itu dilakukan, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis arak. (ARK)

Tags: gerokgakpolresppa
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Satgas Pastikan Kamar Isoter Steril Pasca Pasien Dipulangkan

Next Post

Polisi Segera Tentukan Tersangka Kasus Persetubuhan Perempuan Disabilitas

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Perlu Keterangan Tambahan Saksi

Polisi Segera Tentukan Tersangka Kasus Persetubuhan Perempuan Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Resmi Digelar

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Resmi Digelar

04/02/2025
Rivan A. Purwantono : Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Nyata Membangun Kesadaran Masyarakat Utamakan Keselamatan Jalan

Rivan A. Purwantono : Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Nyata Membangun Kesadaran Masyarakat Utamakan Keselamatan Jalan

02/02/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA