• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Perdagangan Orang Di Buleleng, Pelaku Divonis Lebih Ringan

by redaksi dewatapos
05/07/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Perdagangan Orang Di Buleleng, Pelaku Divonis Lebih Ringan

Singaraja, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Ida Susanti alias Ibu Yuni (45), Rabu 5 Juli 2023 memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dimana dalam persidangan tersebut diputuskan lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH., selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH.MH Selaku Hakim Anggota, dimulai pada pukul 15.30 wita, dengan JPU Isnarti Jayaningsih S.H dan Ni Desak Kadek Sutriani S.H., menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ida Susanti dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga menyebutkan, hal yang meringankan dalam kasus TPPO tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Ketua Bagiartha.

Selain divonis dengan 7 tahun pedanma penjara, terdakwa Ida Susanti juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsidair 6 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 21.500.000,- dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

JPU Isnarti Jayaningsih dan Ni Desak Kadek Sutriani atas putusan 7 tahun pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan 9 tahun penjara dalam persidangan dengan putusan Mejelis Hakim tersebut masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Ida Susanti bersama dengan Muhamad Sheik Hanifa dan Nurhayati Hendrayani alias Rara yang keduanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan April 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021, bertempat di Yayasan Bangsing Anak Bangsa yang berlokasi Jl. Pemuda Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, melakukan perekrutan untuk tenaga SPA Terapis ke Srilangka, namun justru beberapa orang yang telah direkrut menjadi korban di Negara Srilangka, bahkan satu diantaranya berhasil kabur dan kembali ke Buleleng kemudian melaporkan terdakwa secara hukum. (TIM)

Share4SendScanShareSend
Previous Post

Rancang Smart City, Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Kota Cerdas

Next Post

Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik

Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik

Discussion about this post

Recommended

KIinik Utama Kasih Ibu Dalung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Konferwil III AMSI Bali

KIinik Utama Kasih Ibu Dalung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Konferwil III AMSI Bali

01/05/2024
Intervensi Kolaboratif, Efektif Cegah Stunting di Kabupaten Buleleng

Intervensi Kolaboratif, Efektif Cegah Stunting di Kabupaten Buleleng

22/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA