Setelah berbulan-bulan lamanya, berkas perkara 3 orang tersangka atas kasus dugaan pencurian satu unit Wheel Loader ZW 120 G yang kepemilikannya dikuasai salah satu perusahaan swasta di Buleleng pada 26 November 2020 lalu bolak balik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.
Singaraja, Dugaan kasus pencurian alat berat di Kawasan Pelabuhan Laut Celukan Bawang telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga Kamis 26 Agustus 2021 Unit Reskim Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Ketiga tersangka itu yakni, Gede Anggastya, oknum LSM di Buleleng, Bambang dan Rusman Hambali dari oknum perusahaan finance asal Surabaya
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan tahap II kasus sangkaan Pasal 363 ayat (2) yakni kasus pencurian dengan pemberatan baru bisa dilakukan, lantaran dari pihak penyidik Polsek Celukan Bawang sebelumnya belum menghadirkan barang bukti dan tersangka.
“Berkas memang sempat bolak balik, karena belum lengkap. Sejak Mei dinyatakan lengkap, penyidik belum bisa hadirkan tersangka dan barang bukti, dan baru bisa hari ini (kemarin). Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pelimpahan untuk persidangan,” ujar Jayalantara.
Kini ketiga tersangka, telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh JPU dan dititipkan di Polsek Celukan Bawang. “Memamg awal para tersangka tidak ditahan di tingkat penyidik (polisi). Tapi ini pertimbangan JPU (dilakukan penahanan). Ini perkara splitsing (pemecahan berkas perkara dari peran tindak pidana terdakwa),” pungkas Jayalantara.
Kasus tersebut sejatinya bermula pada tahun 2017 lalu. Saat itu, seorang pemborong inisial S asal Surabaya menggarap proyek di Gianyar, membeli bahan material pada sebuah perusahaan swasta yakni CV Aruna Jaya di Buleleng, hingga nominal mencapai Rp. 1,2 miliar. Namun, S justru tidak pernah melakukan pembayaran ke CV Aruna Jaya.
Sebagai gantinya, S menyerahkan Wheel Loader ZW 120 G kepada perusahaan CV Aruna Jaya. Namun seiring perjalanan waktu, surat dari kepemilikan Wheel Loader ZW 120 G dijaminkan oleh S melalui orang lain ke salah satu finance yang ada di wilayah Surabaya yang tanpa sepengatahuan CV Aruna Jaya.
Seiring berjalannya waktu, S justru tidak mampu melunasi kreditnya, hingga akhirnya Wheel Loader ZW 120 G terancam diambil. Setelah melalui proses, S pun meminta perusahaan finance di Surabaya itu untuk mengambil loader tersebut melalui Anggastya dari Kubutambahan.
Hingga akhirnya pada 26 November 2021, Gede Anggastya mengajak Bambang dan Rusman Hambali dari perusahaan finance itu datang ke gudang CV Aruna Jaya di wilayah Pelabuhan Celukan Bawang untuk mengambil loader tersebut dengan merusak kunci yang dilakukan GA. Kejadian itu lalu diketahui, penjaga gudang yakni Komang Suarmita berasal Desa Pengulon.
Setelah berhasil mengambil barang itu, loader tersebut lalu diangkut menggunakan truk tronton yang telah disediakan untuk bisa dibawa ke Banyuwangi. Namun upaya itu berhasil dicegat langsung oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang, hingga barang tersebut kembali.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang oleh Komang Suarmita. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni Anggastya yang juga adalah tokoh masyarakat dari Kubutambahan sebagai aktor utama, dan Bambang serta Rusman Hambali.
Namun setelah ada penetapan tersangka, kasus ini seolah jalan ditempat. Berulang kali, berkas perkara kasus ini bolak balik, lantaran dianggap belum lengkap. Hingga akhirnya pada 7 Mei 2021 lalu, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan dilakukan pelimpahan tahap dua. (FAL)
Discussion about this post