• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 26, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus LPD Anturan, Pelaku Di Vonis 10 Tahun

by redaksi dewatapos
04/04/2023
Reading Time: 1 min read
0
Kasus LPD Anturan, Pelaku Di Vonis 10 Tahun

Singaraja, Terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 4 April 2023. Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 18 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 750.000.000.

Sidang putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota Soebakti dan Nelson, dalam sidang yang digelar secara virtual, terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja, sementara JPU Bambang Suparyatno dari Kantor Kejari Buleleng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Novyartha dalam amar putusannya.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.  “Jika uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arta Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 155.231.808.438. (TIM)

 

Share8SendScanShareSend
Previous Post

Honor Daerah Resah, DPRD Buleleng Segera Lakukan RDP

Next Post

Menuju Kabupaten Kreatif, Buleleng Unggulkan Lima Sub-Sektor Ekraf

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Menuju Kabupaten Kreatif, Buleleng Unggulkan Lima Sub-Sektor Ekraf

Menuju Kabupaten Kreatif, Buleleng Unggulkan Lima Sub-Sektor Ekraf

Discussion about this post

Recommended

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Berpotensi Munculkan Sengketa Pemilu

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Berpotensi Munculkan Sengketa Pemilu

20/12/2022
Debat Kedua Soal SDM, Mulia-PAS Siapkan Beasiswa Khusus untuk Kerja di Bandara Baru

Debat Kedua Soal SDM, Mulia-PAS Siapkan Beasiswa Khusus untuk Kerja di Bandara Baru

10/11/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA