Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negera yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng, dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan asset sekaligus pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan, Kecamatan Buleleng.
Singaraja, Nantinya hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng itu, akan dipergunakan tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejari Buleleng, dalam menentukan langkah kedepan penanganan kasus tersebut.
Humas yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pihak penyidik Pidsus terus melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Buleleng, agar lebih memprioritaskan perhitungan kerugian negara yang kemungkinan dialami oleh LPD Adat Anturan, akibat dugaan penyelewengan asset dan keuangan.
“Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Buleleng. Kami terus berkoordinasi, agar bisa diprioritaskan, sehingga prosesnya (penanganan) cepat selesai,” kata Jayalantara, Rabu 11 Agustus 2021.
Permohonan dilakukan perhitungan kerugian negara yang diduga telah dialami LPD Adat Anturan ini sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Saat ini koordinasi terkait ketersediaan data yang ada terus dilakukan, untuk dapat menyesuaikan kondisi atau fakta yang terjadi di lapangan terkait kasus LPD Adat Anturan.
“Mereka juga perlu data untuk bisa croscek, atas data yang sudah kami kumpulkan dengan hasil pantauan mereka di lapangan. Sekarang ini kami masih fokus berupa kerugian negara, nanti pasti pengembangan lanjutan di penyidikan khusus,” jelas Jayalantara.
Untuk sejauh ini dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng telah memeriksa 29 orang saksi baik itu para masabah atau para pengurus LPD Adat Anturan. Sedangkan, barang bukti yang telah diamankan dokumen-dokeumen pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan. Kemudian, diamankan juga barang bukti sejumlah sertifikat tanah kavling yang merupakan asset LPD namun dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD, serta beberapa barang bukti lainnya. (FAL)
Discussion about this post