Singaraja, Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng terus melakukan penanganan kasus perkelahian antar tetangga di Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng yang melibatkan keluarga PM (47) dan keluarga KA alias Toris (50), bahkan kemudian tiga orang yang sebelumnya menjadi korban telah ditetapka sebagai tersangka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kamis 28 April 2022 menyebutkan, dalam penanganan kasus tersebut kedua belah pihak sama-sama saling lapor. Sehingga hasil penyelidikan atas laporan dari keluarga PM menetapkan KA serta anaknya sebagai tersangka.
Kasi Humas Sumarjaya mengatakan, penetapan sebagai tersangka juga berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti benda tumpul berupa skop dan linggis serta keterangan saksi fakta terhadap laporan dari keluarga KA, sehingga tiga orang dari keluarga PM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tiga orang yakni LAW, KBW, dan KNM yang sudah ditetapkan namun KNM yang masih dibawah umur maka masih diupayakan untuk dilakukan diversi sedang dua orang lagi sudah diamankan selama 20 hari kedepan,” ungkap Sumarjaya.
Pada bagian lain juga disebutkan Kasi Humas Sumarjaya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun saat disinggung apakah perkelahian itu ada kemungkinan tersangka terpaksa melawan dalam kejadian tersebut, kepolisian menegaskan tidak ditemukan adanya keadaan terpaksa atau membela diri. (TIM)
Discussion about this post