• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Gugatan Tanah Desa Adat Buleleng Lakukan Sidang PS, Puluhan Pecalang Bersiaga

by redaksi dewatapos
05/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Gugatan Tanah Desa Adat Buleleng Lakukan Sidang PS, Puluhan Pecalang Bersiaga

Singaraja, Gugatan atas obyek tanah Desa Adat Buleleng dengan penggugat Nyoman Dody Irianto dengan tergugat Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna terus bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja, bahkan untuk memastikan obyek sengketa, dilakukan sidang pemeriksan setempat (PS) sesuaidengan Nomor perkara 174/Pdt.G/2022/PN, Sgr., yang dipimpin langsung Ketua MajelisHakim Pengadilan Negeri Singaraja Ni Made Khushandari,S.H.,M.H., Senin 5 September 2022 di Lingkungan Peguyangan Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng.

Dalam sidang PS itu, penggugat Dody Irianto didampingi kuasa hukumnya Pande  Komang Sutrisna bersama Wayan Surata, sementara tergugat Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, S.H., Putu Indra Perdana dan Putu Diana Prisilia Wulan Trisna, S.H., beserta perwakilan krama Desa Adat Buleleng, bahkan puluhan pecalang juga hadir bersiaga dalam sidang PS itu.

Wayan Surata selaku pengacara penggugat Doni Irianto menjelaskan, pihaknya melakukan upaya hukum karena Doni Irianto menjadi korban dan merasa terzolimi. “Karena ini adalah dasarnya jual beli berdasarkan padol, clien kami merasa memiliki, itulah dasar kami melakukan upaya hukum ,” ujarnya.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Gus Surya Kembali Nahkodai Taekwondo Buleleng 2025-2029

DisdagperinkopUKM Buleleng Lakukan Digitalisasi Koperasi Melalui Koperasi Pintar

Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Nyoman Sunarta memaparkan, sidang PS yang dilakukan merupakan lanjutkan dari persidangan gugatan tanah Desa Adat Buleleng untuk memastikan bahwa memang betul ada obyek sengketa yang disengketakan kedua belah pihak. Sebab Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah berdasarkan padol (jual beli) tahun 1948.

“Padahal yang menjadi objek jual beli adalah rumah, sedangkan yang digugat sekarang adalah tanah PKD milik Desa Adat Buleleng. Kita sudah tunjukan bahwa lokasi yang digugat oleh penggugat merupakan tanah pekarangan desa adat buleleng,” tegas Sunarta.

Dalam sengketa itu, penggugat mengklaim tanah objek sengketa sebagai tanah warisan, sedangkan faktanya tanah objek sengketa adalah tanah PKD yabg merupakan hak komunal milik Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Peguyangan, bahkan dalam gugatan terhadap Kelian Desa Adat juga kedua anaknya turut tergugat diantaranya Putu Teguh Bangkit Sanjaya sebagai tergugat kedua, Kadek Angga Sanjaya tergugat ke tiga dan BPN Buleleng sebagai tergugat keempat.

“Tanah objek sengketa telah terbit SHM Komunal atas nama Desa Adat Buleleng No. 00473/Desa Astina seluas 158 M2 dan SHM No. 00508/Desa Astina seluas 97 M2 sedangkan sisanya masih dalam proses di BPN,” papar Sunarta.

Sementara,Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna menyebutkan, sengketa tersebut  berdasarkan dari penggugat yang mempunyai 2 anak dan tinggal serumpun, selanjutnya penggugat kawin keluar bali dan rumahnya ditempati oleh kedua anaknya.

“Yang digugat pertama Kelian desa Adat Buleleng, kedua dan ketiga anak-anak dari penggugat. Karena ini sudah proses dari awal dari pidana hingga SP3 dilanjutkan keperdata, satu sudah ada hasilnya dan yang kedua ini hasilnya belum tau tetapi pada prinsipnya kami akan tunduk pada aturan yang ada dengan catatan jangan sampai tanah desa adat semakin lama semakin berkurang,” ungkap Sutrisna.

Sebelumnya, upaya hukum pernah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor: 497/Pdt.G/2020/PN.Sgr. Gugatan Penggugat saat itu dinyatakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan N-O, dimana tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili tentang pembatalan sertifikat tanah. (TIM)

Tags: bulelengdesaadatgugatantanah
Share26SendScanShareSend
Previous Post

Penjabat Bupati Buleleng Terima Kunjungan Satgassus Pencegahan Tipikor Mabes Polri

Next Post

Rumah Disatroni Perampok, Kadus Amertasari Pegayaman Ditebas

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Rumah Disatroni Perampok, Kadus Amertasari Pegayaman Ditebas

Rumah Disatroni Perampok, Kadus Amertasari Pegayaman Ditebas

Discussion about this post

Recommended

Orang Tua Calon Taruna Datangi Poltrada Bali Terkait Dugaan Permainan Hasil Tes Kesehatan

Orang Tua Calon Taruna Datangi Poltrada Bali Terkait Dugaan Permainan Hasil Tes Kesehatan

05/08/2022
UDD PMI Buleleng Jalani Akreditasi

UDD PMI Buleleng Jalani Akreditasi

21/06/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA