Singaraja, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali merampungkan berkas pemeriksaan dugaan kasus pemerasan perizinan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng yang telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta dan pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., memastikan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dan pemerasan perizinan perumahan bersubsidi di Buleleng. Bahkan dugaan kasus pemerasan itu melibatkan pejabat tinggi di Buleleng
“Kasus ini akan berkembang terus, akan ada tersangka baru. Kami terus akan mengawasi dalam diam, ada kesempatan langsung dilakukan penindakan,” tegas Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu.
Sumedana menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku korupsi untuk bersembunyi terutama kasus yang menyebabkan sengsara masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
“Akan kita kembangkan terus, siapapun terlibat akan ditindak dan terus akan dikejar siapa pun yang terlibat didalamnya, karena ini memangkas hak masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.
Sementara, informasi berkembang di Kejati Bali hingga Jumat 4 April 2025 menyebutkan, Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali belum menetapkan kembali adanya tersangka, namun upaya penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan, bahkan dari sumber terpercaya menyebutkan adanya dugaan keterlibatan 5 orang pegawai kontrak Pemkab Buleleng berkaitan dengan sepak terjang I Made Kuta saat menjabat pada DPMPTSP Kabupaten Buleleng kurun waktu 2012 hingga 2023.
Kejaksaan Tinggi Bali juga masih mengembangkan pengakuan Made Kuta terkait dengan aksi dugaan pemerasan yang dilakukan untuk membiayai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua miliar rupiah.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali menyegel rumah bersubsidi disejumlah lokasi yang diduga bermasalah. Ada sebanyak 18 lokasi perumahan yang dikembangkan oleh PT Pacung Permai Lestari tersebar di sejumlah desa di Buleleng. Dari 18 lokasi itu, total rumah yang berhasil dibangun oleh pengembang Pacung Permai ini sebanyak 1.019 unit rumah.
Sebagian rumah tersebut ada yang dibangun dengan mencatut KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Setelah selesai dibangun, rumah itu dijual oleh pengembang kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Dari jumlah itu yang diduga diperoleh dengan cara meminjam KTP itu sebanyak 395 unit rumah.
Hanya saja, penyidik Kejati Bali belum menetapkan terasangka terhadap pengusaha atau pengembang nakal yang merugikan keuangan negara dalam penyediaan rumah bersubsidi untuk kalangan ekonom lemah.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post