Singaraja, Belum tuntasnya laporan pengancaman yang telah dilaporkan Komang Putra Yasa (43), warga Desa Suwug Kecamatan Sawan oleh tiga orang yang diduga preman di Polres Buleleng membuat ketakutan bagi korban, bahkan ancaman itu terus diterima korban hingga kemudian, Senin 3 April 2023 Komang Putra Yasa kembali melaporkan dugaan kasus pengancaman pembunuhan dengan terduga pelaku seorang advokat atau pengacara.
Putra Yasa tidak saja melaporkan advokat Budi Hartawan yang dianggap telah turut mengancamnya, namun juga kembali melaporkan Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang lancik bersama Deny Arisuryadi. Kelima orang tersebut tidak saja dilaporkan atas dugaan pengancaman pembunuhan, namun juga dilaporkan dalam kasus berbeda yakni perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam surat bukti lapor bernomor Dumas/113/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng bertanggal 3 April 2023 tertera laporan dugaan pengancaman tindak pidana pembunuhan sesuai UU No.12/1951. Sementara dalam laporan lain bernomor Dumas/115/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng, Putra Yasa yang didampingi aktivis dan pemerhati masalah hukum Gede Putu Arka Wijaya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP.
Disela-sela laporannya ke Mapolres Buleleng, Putra Yasa mengatakan, sangat terpaksa membuat laporan kembali karena ancaman terhadap dirinya terus terjadi. Sebab dirinya khawatir atas ancaman tersebut sehingga pihaknya kembali membuat laporan agar segera mendapat penanganan dari pihak yang berwajib.”Saya berharap laporan ini diatensi dengan menangkap para pelakunya karena sudah cukup mengkhawatirkan,”tegasnya.
Sedang soal laporan dirinya didampingi Arka Wijaya ke Propam Polda Bali terkait dugaan penghilangan barang bukti telah dilakukan. ”Kami sudah melapor dan Propam Polda Bali akan datang ke Buleleng untuk menindak lanjutinya,”kata Putra Yasa dibenarkan Arka Wijaya.
Sementara itu terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam Laporan Polisi Nomor; : LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023. menurut Arka Wijaya sesuai KUHAP saat barang bukti yang diserahkan masuk ketahap penyidikan atau Pro Justitia wajib hukumnya untuk menempatkan sita barang bukti. ”Tidak dibenarkan apapun itu termasuk bukti atau petunjuk ketika masuk dalam tahap penyidikan masuk kedalam sita untuk menjadi acuan kedalam dakwaan,” bebernya.
Sementara dikonfirmasi berkaitan dengan dua laporan Komang Putra Yasa atas dugaan pengancaman pembunuhan dan perbuatan tidak menyenangkan, Budi Hartawan mengaku masih berada di Negara dan mengaku akan memberikan tanggapan, “Besok aja ke kantor ngih? Tiyang di negara,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan kembali oleh korban Putra Yasa. Menurutnya, pelapor Putra Yasa membuka dua laporan sekaligus untuk orang yang sama. ”Benar korban atas nama Putra Yasa melapor atas ancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh sejumlah orang,” papar AKP Sumarjaya.
Selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus tersebut, sebab kasus yang dilaporkan masih bentuk laporan dumas, sehingga penyidik akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada para pihak termasuk pelapor. (TIM)
Discussion about this post