Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Buleleng membekuk dua warga Desa Selat Kecamatan Sukasada terhadap aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah dilakukan di Desa Sambangan.
Singaraja, Melakukan aksi curanmor dengan menyasar sepeda motor Beat DK 3407 UAJ di rumah kost yang berlokasi di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, Putu Agus Astina Putra alias Tolor (22) dan Putu Suardana alias Gerandong (21), keduanya warga Dusun Gunung Sekar, Desa Selat Kecamatan Sukasada akhirnya dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Selain menangkap kedua pelaku dan mengamankan sepeda motor beat hasil curian, polisi dari tangan pelaku juga mengamankan sepeda motor N-Max DK 6596 UBA yang dibawa kedua pelaku saat melakukan aksinya di Desa Sambangan.
“Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara masuk kedalam rumah kost dan mengambil sepeda motor milik korban dan mendorong keluar kost dan kemudian membawa kerumah pelaku tanpa ijin dari korban,” papar KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno didampingi Kasubag Humas, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (9/4/2021) di Mapolres Buleleng.
Agus Astina Putra alias Tolor mengakui aksi pencurian yang dilakukan dengan menyasar sepeda motor tersebut lantaran terbelit hutang piutang termasuk untuk mencukupi keperluan sehari-hari lantaran sudah tidak bekerja, “Pakai makan dan maunya bayar hutang, sebab saya tidak bekerja karena covid ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut, Tolor dan Gerandong dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk semetara keduanya ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng untuk pengembangan sejumlah kasus serupa. (022)
Discussion about this post