Memalsukan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait perceraian, polisi akhirnya menahan seorang pengacara muda di Buleleng Bali, bahkan perbuatan pelaku tersebut dikuatkan dengan sejumlah barang bukti.
Singaraja, Berkas perkara atas dugaan pemalsuan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait perceraian dengan tersangka oknum pengacara Eko Sasi Kirono (33), telah dilimpahkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng (Tahap I).
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno mengatakan, usai berkas perkara tersebut dilimpahkan, kini pihak JPU memiliki waktu beberapa hari kedepan untuk mempelajari berkas perkara yang dikirim oleh penyidik. “Tersangka sudah dilakukan proses pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Polres Buleleng. Dan untuk berkas perkara telah dikirim ke JPU (Tahap I) dan kami masih menunggu petunjuk JPU,” ungkap Iptu Suseno, Kamis (8/4/2021).
Dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen putusan PN Singaraja melibatkan salah satu oknum pengacara Eko Sasi Kirono (sebelumnya inisial ESK), penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk menyita sejumlah barang bukti berupa barang dan surat.
Sebelumnya, persoalan ini terungkap pada 29 Januari 2021 lalu ketika istri klien Eko (GHW) yakni RBAA, mendatangi kantor PN Singaraja dengan membawa foto turuna putusan perkara perdata No. 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 dengan foto akta perceraian dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.
Saat dicek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara perceraian itu belum selesai dan saat itu masih tahap pembacaan gugatan. Karena ada yang janggal, Panitera PN Singaraja melakukan pengecekan ke Disdukcapil Buleleng untuk mengetahui kebenaran terbitnya akta perceraian yang dikantongi penggugat (GHW).
Dan ternyata benar telah terbit akta perceraian dengan memakai putusan perceraian yang diduga palsu. Sehingga, PN Singaraja melalui Panitera melapor kasus ini Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor Eko Sasi Kirono.
“Tersangka berinisiatif memalsukan dokumen itu, seakan-akan putusan asli. Lalu, putusan pengadilan yang tersangka palsukan itu digunakan untuk mengajukan penerbitan akta perceraian, dan terbitlah akta itu. Sehingga, menimbulkan kerugian in material karena menyangkut nama baik institusi Pengadilan yang telah dilecehkan oleh tersangka,” ujar Iptu Suseno.
Akibat perbuatannya ini, Eko pun kini terancam disangkakan dengan Pasal 264 KUHP subsider pasal 263 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan. “Korban dalam hal ini adalah instansi Pengadilan Negeri Singaraja. Beberapa barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Suseno. (033)
Discussion about this post