• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Jaringan Narkoba Buleleng Terus Diobok-obok, Dua Bandar Kembali Jadi Buronan

by redaksi dewatapos
29/01/2024
Reading Time: 1 min read
0
Jaringan Narkoba Buleleng Terus Diobok-obok, Dua Bandar Kembali Jadi Buronan

Singaraja, Jajaran Polres Buleleng mengawali tahun 2024 terus mengobok-obok jaeingan narkoba yang beroperasi di BaliUtara, bahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan lima pelaku narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1,52 gram. Selain itu, polisi juga tengah memburu dua orang terduga bandar narkoba.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan sepekan terakhir, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Buleleng telah menangkap Jefry Yulius (32) beralamat di Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng. Jefry ditangkap bersama Joseph Arga Pratama (24) yang beralamat di Desa  Karang gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara-Jawa Tengah.

Polisi juga secara terpisah menangkap I Putu Adi Pratama alias Lenong (32) warga Kelurahan Kampung Baru, M.Nur alias Nunung (41) warga Kampung Kajanan dan I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo (24), Warga Desa Selulung Busungbiu Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 29 Januari 2024 menyebutkan, Polres Buleleng berkomitmen melakukan penindakan sevara tegas terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika baik pengedar maupun pemakai.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini dan terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat di Buleleng,” tegas Kapolres Buleleng Widwan Sutadi.

Kapolres Widwan Sutadi juga menegaskan, berkaitan dengan bandar narkoba yang masih diburu, kepolisian telah membentuk Tim Khusus untuk mendapatkan dan menangkap para pengedar narkoba yang identitasnya telah dikantongi polisi. “Tunggu saja, Tim Khusus sedang bergerak,” ungkapnya.

Dalam penanganan terhadap kelima pelaku narkoba itu, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun termasuk membayar denda hingga puluhan miliar rupiah. (TIM)

Tags: narkobanarkotikasabu
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Pemkab Buleleng Anggarkan 135 Unit Perbaikan RTLH

Next Post

Melakukan Pencabulan, Kakek dan Paman Dituntut 15 Tahun

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Melakukan Pencabulan, Kakek dan Paman Dituntut 15 Tahun

Melakukan Pencabulan, Kakek dan Paman Dituntut 15 Tahun

Discussion about this post

Recommended

Kasus Jambret di Desa Sambangan, Pelaku Sikat Kalung Emas

Kasus Jambret di Desa Sambangan, Pelaku Sikat Kalung Emas

14/06/2022
Polisi Ungkap Jaringan Sabu-Sabu Lovina, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Jaringan Sabu-Sabu Lovina, Tiga Pelaku Diamankan

11/01/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA