• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 28, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Jaminan Kredit Lenyap, BPR Nur Abadi Tawarkan Solusi Damai

by redaksi dewatapos
07/07/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Jaminan Kredit Lenyap, BPR Nur Abadi Tawarkan Solusi Damai

Singaraja, Hilangnya sebuah dokumen berupa sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan sebagai jaminan kredit lenyap tanpa bekas, padahal akan dilakukan pelunasan atasan pinjaman yang dilakukan. Bahkan BPR Nur Abadi yang dianggap menghilangkan jaminan menawarkan solusi damai. Meski menawarkan sebuah solusi damai, namun oleh kreditur atau pemilik jaminan SHM tersebut, Gede Putu Arka Wijaya menolak secara tegas dalam permasalahan tersebut

Tawaran damai itu muncul saat Gede Arka Wijaya Kembali mendatangi kantor BPR Nur Abadi di Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Buleleng. Sejumlah angggota LSM Jarri ikut mendampingi yakni Kompol (Purn) I Nyoman Supardi Maha Putra dan Ketut Yasa. Sedangkan pihak Nur Abadi I Nyoman Ananta Pradnyana selaku Direktur Utama langsung memimpin negosiasi dengan Arka Wijaya.

Selama proses negoisasi berlangsung cukup alot karena pihak Arka Wijaya ngotot agar jaminan berupa sertifikat dikembalikan. Arka Wijaya berdalih, selama terikat sebagai kreditur di BPR Nur Abadi tidak pernah melepas hak atas jaminan sertifikat tersebut kepada pihak lain. Bahkan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hilangnya jaminan miliknya berupa tanah seluas 300 meter persegi dengan bangunan kos-kosan di Desa Sambangan yang kemudian diketahui beralih kepada pihak lain dengan cara janggal.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

“Ternyata jaminan berupa SHM milik saya telah bralih atas nama orang lain. Dan ternyata pada waktu saya melakukan akta jual beli di notaris ada bagian yang dikosongkan karena tidak ada keterangan yang menyebutkan ada transaksi antara saya dengan Arimbawa yang menjadi agunan sepengetahuan notaris,padahal AJB dan APHT sudah dibayar,” beber Arka Wijaya.

Dengan kondisi itu, Arka Wijaya mengatakan hilangnya jaminan berupa SHM di BPR Nur Abadi dan dialihkan ke pihak lain tidak atas sepengetahuannya. Anehnya, pihak notaris bersedia membayar hutang Arka Wijaya sebesar Rp 300 juta sebagai bentuk kesalahan atas pengalihan jaminan tanpa hak tersebut.

“Ada pernyataan pihak notaris mau membayar hutang saya.Namun sebagai korban yang telah dilaporkan ke-polisi tidak menggali fakta hukumnya selama tiga tahun  dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

Atas tawaran damai melalui Ananta Pradnyana selaku Direktur Utama BPR Nur Abadi berupa pembayaran sisa kredit sebesar Rp 500 juta ditolak mengingat jaminan berupa SHM sudah lenyap namun masih dianggap memiliki sisa hutang.

“Ini sangat janggal karena saya berpegang pada perjanjian kredit No 7960-KH04BNA/2019 dan selama ini saya tidak melakukan wan prestasi.Jaminan saya berpindah tangan justru mengetahui dari staf di notaris.Kasus ini sudah saya laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun jawaban pihak BPR Nur Abadi janggal karena sejumlah data yang disampaikan diduga penuh dengan rekayasa,” kata Arka Wijaya.

Sementara Ananta Pradnyana mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara damai. Terlebih dalam catatan lokasi lahan yang dijadikan jaminan sudah dijual ke pihak lain. Hanya saja Ananta Pradnyana tidak dapat menjelaskan  agunan berupa SHM beralih ke pihak lain padahal masih sebagai jaminan kredit tanpa proses semestinya. “Jaminannya sudah dijual dan Arka Wijaya juga sudah terima uang, ya tinggal bayar sisa kredit senilai Rp 500 juta masalah kami anggap selesai,”ujarnya.

Ananta juga mengaku telah melaporkan kasus tersebut dan saat ini tengah berproses di Sat Reskrim Polres Buleleng karena SHM yang menjadi anggunan telah dijual secara sepihak oleh penjamin dengan pengalihan sertifikat dan telah dikuatkan dengan beberapa bukti-bukti pengalihan tersebut.

Sebelumnya Arka Wijaya secara tegas membantah telah melakukan proses pengalihan tersebut, bahkan dari praktek-praktek yang dilakukan BPR Nur Abadi justru merasakan ada kejanggalan yang terjadi dengan ulah yang dilakukan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu.

“Nah, dalam prosesnya, kami sudah membayar biaya balik nama, ada cover note di sini. Kami sudah membayar biaya balik nama dari pemilik lama ke saya. Ini ada administrasi perbankan dari notaris ke pihak Bank Nur Abadi. Secara materi ada kerugian di sini,” kata Arka Wijaya.

Sebelumnya ada kesepakatan untuk mendatangkan penjual dan pembeli tanah dalam SHM itu termasuk notarisnya. Diantaranya, mengundang Putu Arimbawa dan Putu Dodi Prawita selaku penjual dan pembeli termasuk pihak ketiga notaris Nyoman Edi Kurniawan SH MKn, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandas Dirut BPR Nur Abadi. (TIM)

Share8SendScanShareSend
Previous Post

Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, 283 KK akan Terima Bantuan Rehab Rumah

Next Post

Pasang Spanduk, Warga Celukan Bawang Tolak Gardu Induk

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pasang Spanduk, Warga Celukan Bawang Tolak Gardu Induk

Pasang Spanduk, Warga Celukan Bawang Tolak Gardu Induk

Discussion about this post

Recommended

Lihadnyana Instruksikan Penerapan Hasil Riset Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Buleleng

Lihadnyana Instruksikan Penerapan Hasil Riset Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Buleleng

10/12/2024
Janjikan Kerja Di Perhubungan Bayar 80 Juta, Oknum Kemenhub Dipolisikan

Janjikan Kerja Di Perhubungan Bayar 80 Juta, Oknum Kemenhub Dipolisikan

21/01/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA