Singaraja, Sat Reskrim Polres Buleleng, Selasa 30 April 2024 secara resmi telah melakukan penahanan terhadap KJA (49), warga salah satu desa di Kecamatan Tejakula, yang dilaporkan istrinya telah melakukan persetubuhan dengan anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP. I Gede Darma Diatmika menyebutkan, Unit PPA yang melakukan penanganan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dengan melakukan proses secara hukum sesuai dengan laporan korban, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan per hari ini,” ungkapnya singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun korban menyebutkan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri pada bulan Februari 2024 lalu di tempat kostnya di Desa Girimas Kecamatan Sawan, “Saksi-saksi maupun pelaku termasuk hasil visum telah menguatkan perbuatan pelaku,” papar Darma Diatmika.
Berkaitan dengan hasil visum, Kasi Humas Darma Diatmika enggan untuk memberikan keterangan, namun dipastikan hasil visum tersebut akan memperkuat perbuatan yang dilakukan pelaku yang saat ini tengah mendapat pendampingan psikolog.
Sebelumnya, melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli putri kandungnya, seorang pria asal Buleleng yang sempat menjadi calon legeslatif (Caleg) di Buleleng dilaporkan ke Polda Bali, bahkan sebelumnya kasus tersebut diadukan ke Polres Buleleng namun tidak mendapat tanggapan lantaran dugaan intervensi pentolan Parpol yang diduga melindungi pelaku.
Perbuatan amoral yang dilakukan KJA dilaporkan istrinya, NMJ ke SPKT Polda Bali dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan, STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024. Perbuatan yang dilakukan KJA terhadap putri kandungnya itu terjadi di tempat kost yang beralamat di Desa Girimas Kecamatan Sawan Buleleng pada Kamis 22 Februari 2024.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post