• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Asing Eks Napi Narkotika

by redaksi dewatapos
19/01/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Asing Eks Napi Narkotika

Singaraja, Diawal tahun 2024, Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (43). WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada tanggal 18 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Singaraja. “WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024” ungkap Hendra, Jumat 19 Januari 2024.

Sehingga WNA bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana (bebas) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Berita Terkait

Basarnas Evakuasi Mayat WNA Mr.X Di Tandon Air

Melewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Turki

“Penangkalan dan Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada pukul 15.45 wita terhadap Satu Warga Negara Amerika Serikat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI9012 dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat,” papar Kanim Singaraja.

Hendra menambahkan, selain pendeportasian juga dilakukan tindakan administratif keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan. “Penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucapnya.

Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809. (TIM)

Tags: amerikadepotasiimigrasikanimsingarajausawna
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Curhat Warga Kepada Kapolres Buleleng, Ada Polisi Jadi Debt Collector

Next Post

Janjikan Kerja Di Perhubungan Bayar 80 Juta, Oknum Kemenhub Dipolisikan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Janjikan Kerja Di Perhubungan Bayar 80 Juta, Oknum Kemenhub Dipolisikan

Janjikan Kerja Di Perhubungan Bayar 80 Juta, Oknum Kemenhub Dipolisikan

Discussion about this post

Recommended

Ditemukan Luka Robek Pada Selaput Dara

Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

30/03/2022
Antusias Generasi Millenial Susuri Jejak Pendiri Kota Singaraja

Antusias Generasi Millenial Susuri Jejak Pendiri Kota Singaraja

19/03/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA