Meski kerap mengoyang sang ibu, namun sang anak akhirnya menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, bahkan kemudian kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
Singaraja, Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur yang dilakukan Nyoman Redata alias Gobang (46) warga Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan itu berawal dari kecurigaan ibu korban yang tidak lain kekasih pelaku terhadap keluhan sang anak yang masih berusia 12 tahun saat diajak pulang ke Banyuwangi.
Setelah didesak korban akhirnya mengaku disetubuhi oleh pelaku dan kontan kasus persetubuhan yang terjadi di Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning tersebut langusng ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng dengan menangkap pelaku.
“Berawal dari laporan ibu korban anaknya telah disetubuhi oleh pelaku pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 wita di tempat kost Ibunya. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” papar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Suseno, Selasa (11/5/2021),
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terhadap terduga pelaku,” tegas Suseno.
Terhadap kasus tersebut, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (THA)
Discussion about this post