• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Hari Bhakti Adhyaksa Kejati Bali Tetapkan Mantan Sekda Buleleng Sebagai Tersangka

by redaksi dewatapos
23/07/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Hari Bhakti Adhyaksa Kejati Bali Tetapkan Mantan Sekda Buleleng Sebagai Tersangka

Bertepatan dengan peringatan ke-61 tahun Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi.

Denpasar, Mantan Sekda Buleleng terbelit kembali kasus, Dewa Ketut Puspaka sebelumnya disidik Kejati Bali atas dugaan kasus sewa rumah pribadinya yang dijadikan rumah jabatan saat mengawali masa pensiunnya. Namun kali ini Kejati Bali menetapkan mantan orang ketiga di Pemkab Buleleng sebagai tersangka pada 16 Juli 2021 atas dugaan penerimaan uang dari sejumah orang dalam pengurusan ijin.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Kamis 22 Juli 2021 kembali membongkar dugaan Puspaka  telah menerima gratifikasi dalam sejumlah rencana pembangunan proyek Bandara Bali Utara  tahun 2018  yang sampai kini belum terwujud bahkan menjadi isu liar dan dijadikan bahan politik setiap pesta demokrasi di Bali.

Berita Terkait

Gus Yoga Kembali Terpilih Dalam Musda Tidar Bali, Rekomendasikan De Gadjah Maju Lagi

Program Gubernur Bali “In line” dengan Presiden Prabowo, Koster : Sejalan Asta Cita, Harmoni antara Budaya dan Alam

Dewa Puspaka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut , menariknya  uang yang diterima mantan Eks Sekda Buleleng tidak hanya dari satu orang.melainkan dari sejumlah orang dalam rangka membantu mempercepat perihal ijin dan segala urusan ijin lainnya.

Plt Kejati Bali Hutama Wisnu  dalam keterangan persnya di Denpasar Bali dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di aula Kejati Bali membeberkan beberapa hal yang menyeret Dewa Ketut Puspaka selama menjabat sebagai Sekda Buleleng,

“Kami tetapkan tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu, permintaan DKP  dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran  tahun 2018 dan 2019, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng, pengurusan izin pembangunan terminal  LNG Celukan Bawang, Gerokgak dari Perusahaan,” ungkap Plt Kejati Bali Hutama Wisnu,  .

Selain menetapkan Dewa Puspaka sebagai tersangka, tim penyidik juga sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi. ”Namun hingga saat ini pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Wisnu.

Wisnu juga mengungkap bahwa, sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Jadi saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Yang pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Wisnu.

Dewa Ketut Puspaka juga diduga menerima gratifikasi atas  penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Desa Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.

Akibat perbuatannya, Dewa Ketut Puspaka  dijerat  Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DEM)

Tags: balikejatimantanpemkab
Share13SendScanShareSend
Previous Post

Komang Rediksa : Siswa SMK Bali Mandara, Nekat Bekerja Untuk Membayar Hutang Keluarga

Next Post

Cadangan Oksigen RSUD Buleleng Menipis, Polres Buleleng Kawal Pengambilan Dari Banyuwangi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Cadangan  Oksigen RSUD Buleleng Menipis, Polres Buleleng Kawal Pengambilan Dari Banyuwangi

Cadangan Oksigen RSUD Buleleng Menipis, Polres Buleleng Kawal Pengambilan Dari Banyuwangi

Discussion about this post

Recommended

Kejaksaan Buleleng Ajukan Banding Terkait Putusan Korupsi BUMDes Amertha Patas

Kejaksaan Buleleng Ajukan Banding Terkait Putusan Korupsi BUMDes Amertha Patas

27/07/2022
Berburu Sate Susu Sapi Khas Bali Di Bulan Ramadhan

Berburu Sate Susu Sapi Khas Bali Di Bulan Ramadhan

23/04/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA