• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Ijin Kunjungan Untuk Kerja, Imigrasi Singaraja Deportasi Dua Warga Asing

by redaksi dewatapos
15/06/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Gunakan Ijin Kunjungan Untuk Kerja, Imigrasi Singaraja Deportasi Dua Warga Asing

Singaraja, Dua orang warga negara asing (WNA) harus dideportasi ke negara asal lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan ijin tinggal kunjungan. WNA tersebut masing-masing NMW berkewarganegaraan Amerika Serikat dan NV berkewarganegaraan Belgia.

Pengamanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kantor Imigrasi Singaraja mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Sabtu 15 Juni 2024 menungkapkan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk, tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berkoordinasi dengan pemilik tempat tinggal dimana WNA tersebut menetap, tim kemudian mendapati bahwa keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving.

Berita Terkait

Imigrasi Kembali Deportasi WNA Akibat Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, Imigrasi Deportasi Warga Norwegia

Tim pun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Mengetahui bahwa keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

“Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja. Untuk itu, NMW dan NV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Hendra.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang mana NMW dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 (Denpasar – Doha) dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat. Sementara untuk NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.

Perlu diketahui bahwa sepanjang bulan Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi WNA sebanyak 15 orang dengan berbagai sebab mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733,” tutup Hendra.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: amerikabelgiadeportasi
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Bali Farm House, Destinasi Wisata Baru di Buleleng Komitmen Dukung PAD dan Serap Tenaga Lokal

Next Post

Analogikan Hukum Bagai Lentera, Pastikan Implementasinya Berjalan Dalam Proses Elektoral

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Analogikan Hukum Bagai Lentera, Pastikan Implementasinya Berjalan Dalam Proses Elektoral

Analogikan Hukum Bagai Lentera, Pastikan Implementasinya Berjalan Dalam Proses Elektoral

Discussion about this post

Recommended

Sekda Buleleng Serahkan 22 Kendaraan Operasional Jemput Antar Akseptor KB

Sekda Buleleng Serahkan 22 Kendaraan Operasional Jemput Antar Akseptor KB

06/09/2022
Aksi Pemalakan Di Pantai Penimbangan Berujung Penganiayaan, Korban Ditebas Blakas

Aksi Pemalakan Di Pantai Penimbangan Berujung Penganiayaan, Korban Ditebas Blakas

04/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA