Singaraja, Pelaksanaan gotong royong dengan melakukan bersih-bersih pada lahan sengketa yang telah dimenangkan Desa Adat Julah dengan dua warganya, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batu Gambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula Buleleng, Kamis 9 Juni 2022, sekitar pukul 09.00 wita berujung dengan aksi perusakan dan pembakaran rumah serta kandang sapi.
Belum diketahui secara pasti pelaku pemicu aksi tersebut, namun berdasarkan informasi dan keterangan saksi-saksi saat itu, warga dipimpin Kelian Adat Ketut Sidemen akan melakukan aksi gotong royong dengan jumlah warga sekitar 150 orang, namun saat memberikan arahan dengan membacakan putusan dan silsilah tanah tersebut tiba-tiba sejumlah warga bergerak melakukan pelepamparan kerumah penggarap tanah sengketa tersebut hingga memicu warga lain terpancing melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran.
“Ada korban yang sudah melaporkan kasus perusakan dan pembakaran tersebut, dimana dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa rumah tempat tinggalnya terbakar dengan isinya serta dapur, kerugian belum bisa ditentukan oleh korban dan atas perirtiwa tersebut korban melaporkan kepolsek Tejakula guna proses hukum,” ungkap Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa.
Selain membakar rumah yang ditempati Sitiyah bersama keluarganya selaku pengarap tanah sengketa itu, sejumlah warga juga melepas sapi dan membakar kadang sapi serta merobohkan kadang sapi milik Wayan Sadia. “Ini masih kita lakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasusnya telah dilaporkan ke Polsek Tejakula,” ujar AKP Astawa.
Sebelumnya, warga Desa Adat Julah mellaui sangkepan telah sepakat untuk melakukan bersih-bersih dan pemasangan pagar dari tanaman hidup ke lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan desa adat Julah, bahkan dalam kegiatan di Dusun Batu Gambir itu, Kelian Adat Ketut Sidemen menegaskan kembali bahwa tanah tersebut merupakan tanah Desa adat Julah atau tegak jro berdasarkan sejarah prasasti tahun 1923 M.
Selanjutnya di tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan PTUN Denpasar berkaitan dengan tanah sengketa tersebut dan ditahun 2021 diputuskan tanah tersebut milik Tanah Desa Adat, namun kemudian yang mengugat melakukan banding ke PTUN Surabayadan kembali dimenangkan Desa Adat, bahkan selanjutnya kembali melakukan banding ke Mahkamah Agung hingga 19 September 2021 di putuskan Desa adat yang menang, sehingga diduga aksi perusakan dan pembakaran tersebut erat kaitan dengan gugatan tanah milik Desa Adat yang telah dimenangkan secara berjenjang. (TIM)
Discussion about this post