Singaraja, Unit Reskrim Polsek Sawan mengerebeg aksi permainan judi ceki di Dusun Brahmana, Desa Sawan Kecamatan Sawan yang diselenggarakan Gusti Ketut Puja (58) dirumahnya, aksi judi itu tercium setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penanganan.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., Selasa 30 Agustus 2022 menyebutkan, setelh mendapatkan onformasi langsung menanggapinya dan bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan IPDA Kadek Widana, S.E., serta unit opsnalnya langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan.
“Sampai di tempat kejadian perkara sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang dan saat itu ditemukan sedang berlangsungnya permainan ceki sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki, dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp. 540.000.-,” ungkap Dewa Sudiasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, perjudian ceki tersebut diselenggarakan dirumah Gusti Ketut Puja, sebagai penyelenggara dan dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesasr Rp. 50.000.- dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri.
“Terhadap penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangak melanggar pasal 303 Bis KUHP,” papar Kapolsek Sawan Sudiasa.
Dari kasus perjudian dengan jenis judi ceki tersebut telah diamankan barang bukti berupa, sebuah meja kayu bundar warna coklat, karpet pelastik warna hijau muda, satu bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau dan uang Uang tunai Rp.540.000,-. (TIM)
Discussion about this post