• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Gerebeg Judi Ceki, Polsek Sawan Amankan Penyelenggara

by redaksi dewatapos
30/08/2022
Reading Time: 1 min read
0
Gerebeg Judi Ceki, Polsek Sawan Amankan Penyelenggara

Singaraja, Unit Reskrim Polsek Sawan mengerebeg aksi permainan judi ceki di Dusun Brahmana, Desa Sawan Kecamatan Sawan yang diselenggarakan Gusti Ketut Puja (58) dirumahnya, aksi judi itu tercium setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penanganan.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., Selasa 30 Agustus 2022 menyebutkan, setelh mendapatkan onformasi langsung menanggapinya dan bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan IPDA Kadek Widana, S.E., serta unit opsnalnya langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan.

“Sampai di tempat kejadian perkara sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang dan saat itu ditemukan sedang berlangsungnya permainan ceki sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki, dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp. 540.000.-,” ungkap Dewa Sudiasa.

Berita Terkait

Pentingnya SPAB di Sekolah, SDN 9 Sangsit Lakukan Simulasi

Tertimpa Pohon Tumbang, Bagian Belakang Avanza Remuk

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, perjudian ceki tersebut diselenggarakan dirumah Gusti Ketut Puja, sebagai penyelenggara dan dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesasr Rp. 50.000.- dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri.

“Terhadap penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangak melanggar pasal 303 Bis KUHP,” papar Kapolsek Sawan Sudiasa.

Dari kasus perjudian dengan jenis judi ceki tersebut telah diamankan barang bukti berupa, sebuah meja kayu bundar warna coklat, karpet pelastik warna hijau muda, satu bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau dan uang Uang tunai Rp.540.000,-. (TIM)

Tags: cekijudisawan
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Disdukcapil Buleleng Jamin Keamanan Data dengan IKD

Next Post

Pertanyakan Perkembangan Kasus, Paguyuban Deposan LPD Anturan Datangi Kejari

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pertanyakan Perkembangan Kasus, Paguyuban Deposan LPD Anturan Datangi Kejari

Pertanyakan Perkembangan Kasus, Paguyuban Deposan LPD Anturan Datangi Kejari

Discussion about this post

Recommended

BOR Nol Persen, Satgas Buleleng Minta Masyarakat Waspada

Covid-19 Mulai Melandai, Optimis Tinggalkan Pandemi Menuju Endemi

13/05/2022
Dewan Buleleng Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik

Dewan Buleleng Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik

04/10/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA