Singaraja, Pengeledahan barang bukti dalam dugaan kasus pemerasan perizinan di Buleleng hingga mencapai Rp. 2 Miliar, tidak saja menyasar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, namun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng juga terkena imbas, bahkan penyidik Kejati Bali menemukan sejumlah uang dalam tiga amplop.
Pengeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali di Kantor Dinas PUTR Buleleng menyasar langsung ruang Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang diduga kuat memiliki hubungan langsung dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, usai melakukan penyitaan di Dinas PUTR Buleleng, Jumat (21/03/2025) menyebutkan, pengeledahan dilakukan ke PUTR Buleleng lantaran berkaitan dengan pekerjaan, khususnya dalam penyusunan gambar Pembangunan Bangunan dan Gedung (PBG). “Kita temukan fakta ada komunikasi antara tersangka dengan salah satu staf teknis di PUTR. Ada hubungan pekerjaan, ada komunikasi seperti kesepakatan,” bebernya.
Agung Jayalantara menyebutkan, selain mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan PBG, juga ditemukan tiga amplop yang berisikan uang tunai secara total mencapai Rp. 1,5 juta. “Yang tim teknis sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Kita datang ke sini untuk geledah tempat kerjanya dia,” sebut Jayalantara.
Dalam proses lanjutan penanganan kasus di Kejati Bali tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang pernah bertugas di Pemkab Buleleng.
“Nanti Senin ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Akan ada pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Tidak menutup kemungkinan dari Pemkab juga akan diperiksa. Kita lihat hasil penyidikan nantinya,” tegas Agung Jayalantara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan status tersangka terhadap Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, dalam kasus pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post