• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Gelapkan Uang Adat, Kelian Adat Banjar Purwa Pengastulan Ditahan

by redaksi dewatapos
15/11/2022
Reading Time: 1 min read
0
Gelapkan Uang Adat, Kelian Adat Banjar Purwa Pengastulan Ditahan

Singaraja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Kelian Adat Banjar Purwa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt Nyoman Sukarsa (54)  setelah berkas laporan dugaan penggelapan dana desa adat sudah dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan  tahap dua dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU dilakukan Selasa 15 Nopember 2022 dan Sukarsa langsung dijebloskan ke sel tahanan. Terdakwa Sukarsa ditahan dalam 20 hari kedepan dan penahanannya dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng.

Terdakwa Nyoman Sukarsa diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta dengan cara meminta Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada masyarakat atau krama.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 29 Maret 2022, tersangka Sukarsa meminta kepada Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan yang bersumber dari dana kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya sejumlah Rp 60 juta. Setelah uang diterima ternyata Sukarsa tidak pernah memperlihatkannya kepada krama terlebih menyetorkan ke Desa Adat. Merasa dirugikan, pihak Desa Adat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH,MH membenarkan. Menurutnya, terdakwa Nyoman Sukarsa berkas perkaranya telah lengkap dan selanjutnya JPU akan melimphkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. “Benar terdakwa oleh penyidik telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan ditahan dirutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan terhitung mulai 15 November 2022,”jelas IB Alit Ambara.

Menurutnya,terdakwa Sukarsa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian terhadap Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta. ”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,”tandas IB Alit Ambara. (TIM)

Tags: desaadatkejaksaanpengastulanpolisipurwa
Share274SendScanShareSend
Previous Post

Futsal Buleleng Pastikan Tiket ke Semi Final

Next Post

RSUD Buleleng Buka Layanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
RSUD Buleleng Buka Layanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi

RSUD Buleleng Buka Layanan Kesehatan Tradisional Terintegrasi

Discussion about this post

Recommended

Edukatif dan Humanis, Upaya Terdepan Satpol-PP Buleleng Dalam Pengawasan PPKM Darurat Covid-19

Edukatif dan Humanis, Upaya Terdepan Satpol-PP Buleleng Dalam Pengawasan PPKM Darurat Covid-19

21/07/2021
Pj Lihadnyana Menerima Peserta Stula PKA Angkatan IV Tahun 2023

Pj Lihadnyana Menerima Peserta Stula PKA Angkatan IV Tahun 2023

13/07/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA