• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Gelapkan Deposito 100 Juta, Pengelola Koperasi Diadukan Ke Polisi

by redaksi dewatapos
20/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Gelapkan Deposito 100 Juta, Pengelola Koperasi Diadukan Ke Polisi

Singaraja, Diduga melakukan penggelapan terhadap uang deposito anggota, seorang oknum pengelola koperasi DHBi yang berinisial KJW dilaporkan ke Polres Buleleng. Dan pelapornya yakni Dewa Gede Angga Wijaya selaku pemilik deposito sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, koperasi tersebut diduga beroprasi tanpa izin simpan pinjam.

Dewa Gede Angga mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan hal ini ke Polres Buleleng lantaran sebelumnya tidak ada titik temu saat dilakukan upaya mediasi olej pihak Dinas Koperasi dan UMK Buleleng. “Izin oprasional simpan pinjam belum diurus karena waktu didirikan, masih menggunakan izin koperasi jasa,” kata Dewa Angga, Senin 20 Juni 2022.

Menurut pria asal Desa Panji ini, awalnya dirinya mengikuti program dari pengelola koperasi itu berupa simpanan deposito sejak bulan Mei 2021 sebesar Rp100 juta dari dana pribadi. Namun sejak April 2022 saat bunga dari simpanan deposito tidak lagi dibayarkan, Dewa Angga meminta simpanan deposito ditarik semua. Hanya saja ditolak oleh pengelola Koperasi.

Berita Terkait

Napak Tilas Panji Sakti Libatkan 55 Team, Usung Tema Paripurna Jayeng Wikrama

Tersangkut Kasus Pidana, Polisi Tangkap Mantan Anggota DPRD Buleleng

Sementara Penasehat Hukum (PH) pelapor Dewa Angga, Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi menjelaskan, koperasi yang salah satu pendirinya merupakan kliennya ini adalah koperasi jasa bidang pendidikan kepariwisataan, bukan simpan pinjam. Artinya, belum memiliki izin simpan pinjam.

Dari keterangan saksi yang telab diajukan kepada penyidik Polres Buleleng, program simpan pinjam yang digagas oleh pengelola telah menganjurkan anggota mengikuti simpanan deposito, yang nantinya digunakan untuk mengembangkan koperasi.

“Karena prinsip koperasi ini adalah kekeluargaan, kami pun sampaikan permasalahan ini kepada Dinas sebagai wujud restoratif justice. Tapi justru tidak ada itikad baik oleh oknum pengelola. Maka kami tempuh jalur hukum mencegah kerugian yang lebih besar secara material bagi seseorang,” jelas Gus Adi.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, tak menampik ada laporan dugaan penggelapan dana deposito yang dilakukan oleh oknum pengelola Koperasi. Kasus ini, sebut AKP Sumarjaya, masih dalam proses enyelidikan dengan memintai keterangan beberapa orang saksi.

Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polres Buleleng akan memanggil pihak terlapor. “Ya, memang ada. Kasusnya kini masih penyelidikan. Sudah ada 3 orang saksi dimintai keterangan, itu dari pelapor dan saksi fakta lainnya. Rencananya terlapor dipanggil hari Rabu ini,” pungkas AKP Sumarjaya. (ARK)

Tags: depositopanjipengelapanuang
Share17SendScanShareSend
Previous Post

Realisasi APBD Buleleng Tahun 2022 Capai 29,7 Persen

Next Post

Polemik Sekolah Bali Mandara, DPRD Bali Janji Cari Jalan Tengah

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Polemik Sekolah Bali Mandara, DPRD Bali Janji Cari Jalan Tengah

Polemik Sekolah Bali Mandara, DPRD Bali Janji Cari Jalan Tengah

Discussion about this post

Recommended

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Komisi Informasi Bali Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Buleleng

Komisi Informasi Bali Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Buleleng

05/11/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA