Singaraja, Diduga melakukan penggelapan terhadap uang deposito anggota, seorang oknum pengelola koperasi DHBi yang berinisial KJW dilaporkan ke Polres Buleleng. Dan pelapornya yakni Dewa Gede Angga Wijaya selaku pemilik deposito sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, koperasi tersebut diduga beroprasi tanpa izin simpan pinjam.
Dewa Gede Angga mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan hal ini ke Polres Buleleng lantaran sebelumnya tidak ada titik temu saat dilakukan upaya mediasi olej pihak Dinas Koperasi dan UMK Buleleng. “Izin oprasional simpan pinjam belum diurus karena waktu didirikan, masih menggunakan izin koperasi jasa,” kata Dewa Angga, Senin 20 Juni 2022.
Menurut pria asal Desa Panji ini, awalnya dirinya mengikuti program dari pengelola koperasi itu berupa simpanan deposito sejak bulan Mei 2021 sebesar Rp100 juta dari dana pribadi. Namun sejak April 2022 saat bunga dari simpanan deposito tidak lagi dibayarkan, Dewa Angga meminta simpanan deposito ditarik semua. Hanya saja ditolak oleh pengelola Koperasi.
Sementara Penasehat Hukum (PH) pelapor Dewa Angga, Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi menjelaskan, koperasi yang salah satu pendirinya merupakan kliennya ini adalah koperasi jasa bidang pendidikan kepariwisataan, bukan simpan pinjam. Artinya, belum memiliki izin simpan pinjam.
Dari keterangan saksi yang telab diajukan kepada penyidik Polres Buleleng, program simpan pinjam yang digagas oleh pengelola telah menganjurkan anggota mengikuti simpanan deposito, yang nantinya digunakan untuk mengembangkan koperasi.
“Karena prinsip koperasi ini adalah kekeluargaan, kami pun sampaikan permasalahan ini kepada Dinas sebagai wujud restoratif justice. Tapi justru tidak ada itikad baik oleh oknum pengelola. Maka kami tempuh jalur hukum mencegah kerugian yang lebih besar secara material bagi seseorang,” jelas Gus Adi.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, tak menampik ada laporan dugaan penggelapan dana deposito yang dilakukan oleh oknum pengelola Koperasi. Kasus ini, sebut AKP Sumarjaya, masih dalam proses enyelidikan dengan memintai keterangan beberapa orang saksi.
Rencananya dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polres Buleleng akan memanggil pihak terlapor. “Ya, memang ada. Kasusnya kini masih penyelidikan. Sudah ada 3 orang saksi dimintai keterangan, itu dari pelapor dan saksi fakta lainnya. Rencananya terlapor dipanggil hari Rabu ini,” pungkas AKP Sumarjaya. (ARK)
Discussion about this post