• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Fakta Baru Persidangan Arka Wijaya, Ada Kelalaian Notaris

by redaksi dewatapos
27/02/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Fakta Baru Persidangan Arka Wijaya, Ada Kelalaian Notaris

Singaraja, Ada yang berbeda dari proses persidangan Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka berkaitan dengan laporan pidana BPR Nur Abadi, bahkan saat sidang kembali digelar, Senin 26 Februari 2024 terungkap fakta baru berkaitan dengan mencuatnya kasus tersebut akibat kelalaian Notaris hingga menyebabkan terdakwa harus dijemput dan ditangkap polisi beramai-ramai hingga mendekam di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Arka Wijaya didampingi Tim Penasehat Hukum I Wayan Gendo Suardana DKK dan menghadirkan sejumlah saksi-saksi diantaranya, Putu Arimbawa selaku pemilik dan penjual tanah, Putu Dody Prahiya selaku pembeli tanah milik  Putu Arimbawa serta Nyoman Edi Kurniawan,SH., M.Kn., selaku Notaris.

Terungkapnya fakta baru dalam persidangan itu saat saksi Arimbawa memberikan keterangan di hadapan Mejelis Hakim yang dipimpin Heriyanti yang juga Kepala PN Singaraja, dimana Arimbawa menyebutkan, saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong bersama Arka Wijaya, “Iya, ini tanda tangan saya,” ujarnya menunjuk dokumen AJB dihadapan sidang.

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Hakim Vonis Lebih Ringan, Pelaku Perusakan Villa Pasrah

Saksi Arimbawa saar dicercar sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum Arka Wijaya membenarkan tidak dihadapan notaris menandatangani AJB, “Saat tanda tangan AJB apakah dihadapan notaris, kalau tidak ada notaris, siapa yang memerintahkan untuk tanda tangan AJB?” tanya Wayan Gendo Suardana, penasihat hukum terdakwa.  “Staf Notaris, bukan Jro Arka” jawab saksi Arimbawa.

Proses penandatanganan itu juga diperkuat dari keterangan saksi Putu Dody Prahita, dimana tidak ada notaris saat penandatangan dilakukan dan hanya diwakili oleh dua orang staf notaris. Bahkan persidangan semakin seru saat Notaris Nyoman Edi Kurniawan memberikan keterangan yang secara tegas menyebutkan adanya kelalaian notaris yang tidak menyelesaikan AJB antara Arimbawa dan Arka Wijaya.

Edi Kurniawan juga menyebutkan tanda tangan notaris pada AJB antara Arimbawa dan Arka Wijaya telah dipalsukan oleh stafnya dan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani AJB termasuk tidak pernah menandatangani cover note dan tanda terima dokumen.

“Itu dipalsukan oleh staf saya. Itu mungkin kelalaian, karena saya tinggal di Denpasar, kantor saya di Singaraja. Sehingga saya tidak setiap saat di kantor,” ujar saksi dalam persidangan saya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Terhadap jawaban notaris tersebut, Ketua Majelis Hakim Heriyanti menangapi dengan tegas, dimana jarak rumah dengan kantor tidak menjadi alasan didalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang notaris, “Saudara tidak bertanggung jawab atas pekerjaan saudara,” tegas Heriyanti.

Sidang terhadap dugaan kasus pengelapan dan penipuan tersebut akhirnya ditutup dan menurut rencana akan kembali dilakukan persidangan pada Senin 4 Maret 2024.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: Arka Wijayafakta baruPN Singarajasidang
Share16SendScanShareSend
Previous Post

Dua Tembok Penyengker Jebol, SDN 3 Bungkulan Terendam Air

Next Post

Finalis Jegeg Bagus 2024 Bakal Jadi Agen Perubahan Pariwisata Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Finalis Jegeg Bagus 2024 Bakal Jadi Agen Perubahan Pariwisata Buleleng

Finalis Jegeg Bagus 2024 Bakal Jadi Agen Perubahan Pariwisata Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Operasi Patuh Agung 2022 Mulai Digelar, Sasar Tujuh Pelanggaran

Operasi Patuh Agung 2022 Mulai Digelar, Sasar Tujuh Pelanggaran

13/06/2022
Dua Tahun Vacum, Khitanan Massal Kembali Digelar

Dua Tahun Vacum, Khitanan Massal Kembali Digelar

10/10/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA