Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendatangkan saksi-saksi termasuk piohak-pihak terkait, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan empat pelajar SMP menjadi tersangka kasus persetubuhan.
Singaraja, Empat pelajar SMP menjadi tersangka kasus persetubuhan berkaitan dengan tersebarnya video mesum yang juga melibatkan seorang perempuan yang masih dibawah umur, namun dalam proses penanganan tersebut polisi baru memastikan keempat anak dibawah umur itu sebagai pelaku dalam adegan layak sensor.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Sabtu siang menyebutkan, proses pemberkasan terhadap kasus persetubuhan telah dirampungkan penyidik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan Negeri Buleleng.
“Untuk kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur ini proses hukumnya berjalan mereka ditetapkan ke-empat orang jadi tersangka pada tanggal 15 Desember 2021 sedangkan kasus ini sudah dalam proses sekarang pemberkasan artinya sudah mulai rampung karena saksi-saksi dan terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan tinggal pemberkasan dan nanti mungkin awal-awal Januari 2022 berkas perkara tahap satu akan dikirim ke kejaksaan,” papar Sumarjaya.
Perbuatan keempat tersangka juga dikuatkan dengan rekaman video yang berdurasi sekitar 34 detik, dimana memperlihatkan adegan seorang perempuan dengan empat orang anak laki-laki melakukan adegan terlarang diatas sebuah tempat tidur di sebuah kamar di salah satu desa di Kecamatan Tejakula. Kelima pemeran video itu masih dibawah umur, dimana yang perempuan masih berumur 12 tahun, sedangkan keempat anak laki-laki itu berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Tersebarnya video adegan terlarang itu juga sampai ke tangan para guru diduga sebagai tempat anak-anak tersebut bersekolah, hingga akhirnya, pihak sekolah melaporkan kasus video viral tersebut ke Polres Buleleng. (TIM)
Discussion about this post