• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Eksekusi Di Tangguwisia Berlangsung Tanpa Perlawanan Meski Dijaga Ratusan Polisi

by redaksi dewatapos
12/10/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Eksekusi Di Tangguwisia Berlangsung Tanpa Perlawanan Meski Dijaga Ratusan Polisi

Singaraja, Setelah sempat tarik ulur, pelaksanaan eksekusi atas lahan milik eks mantan debitur Bank Mandiri Ketut Jengiskan berlangsung tanpa perlawanan. Lahan seluas 8 are, berlokasi di jalan Raya Seririt Singaraja tepatnya di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt Buleleng dikosongkan paksa setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 12 Oktober 2022 membacakan berita acara eksekusi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, para pihak termasuk juru sita dari PN Singaraja bersama Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta,SH melakukan pertemuan di Kantor Desa Tangguwisia. Namun pihak termohon dari Jengiskan tidak hadir. Sementara ratusan personil kepolisian di pimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra  bersama anggota Linmas dan pecalang menjaga ketat jalannya eksekusi.

Juru Sita PN Singaraja dipimpin Panitera Anak Agung Nyoman Diksa sempat melakukan negosiasi kepada salah seorang yang menjaga bangunan diobyek eksekusi agar lokasi tersebut segera dikosongkan dan meminta barang-barang didalam bangunan dipindah namun ditolak sehingga pengsosongan paksa akhirnya dilakukan. “Obyek eksekusi telah dimenangkan oleh Budi Artana berdasarkan kutipan risalah lelang dari KPKNL Singaraja. Atas dasar itu Ketua PN Singaraja menetapkan eksekusi pengosongan,”jelas Nyoman Diksa.

Berita Terkait

Pemerintah Dianggap Abai, Jalan Raya Singaraja – Gilimanuk Rusak Parah Ditanami Pohon Pisang

Hujan Intensitas Tinggi, Seririt Terendam Banjir

Nyoman Diksa menyebutkan, sebelum dilakukan eksekusi, beberapa waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan teguran (anmaning) kepada termohon. Namun karena masih ada upaya hukum lain dengan nomor perkara No.305 Ketua PN Singaraja sebelumnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi. “Ketua PN Singaraja kembali memberikan teguran pada tanggal 7 April 2022 untuk mengosongkan obyek.Dan upaya eksekusi baru bisa berlangsung pada hari ini,”imbuhnya.

Terkait ketidak hadiran termohon eksekusi dalam hal ini Ketut Jengiskan, Nyoman Diksa mengatakan tidak menjadi problem dan eksekusi tetap dilaksanakan. Menurutnya, perintah eksekusi tidak menunggu hadirnya termohon karena itu akan menunda pelaksanaan eksekusi. ”Kita tetap jalan kendati tanpa kehadiran termohon dan kita lakukan eksekusi paksa pengosongan karena hingga saat ini pemenang lelang tidak menguasai obyek eksekusi,”ucapnya.

Kuasa hukum pemenang lelang Nyoman Sunarta,SH mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap obyek milik kliennya yang didapat melalui hasil lelang merupakan bentuk perlindungan hukum. Terlebih lahan yang sebelumnya menjadi jaminan disebuah bank telah dilelang dan dibeli secara sah dan formal melalui jual beli. Dan bukti kepemilikan berupa sertifikat telah beralih kepemilkan atas nama kliennya. “Jadi obyek lelang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain, kita bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Kalau dikosongkan akan dilakukan upaya paksa seperti hari ini,”kata Sunarta.

Pengosongan paksa yang dilakukan setelah sebelumnya pendekatan yang dilakukan menemui jalan buntu. Sehingga ditempuh upaya paksa mengambil alih obyek yang secara sah telah dimiliki kliennya. ”Bukannya tidak ada rasa kemanusiaan, sebelumnya sudah ada upaya pendekatan termasuk tawaran memberikan kompensasi tapi tidak direspon dari termohon. Dan pengosongan paksa hari ini dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,”ucap Sunarta.

Sementara alasan ketidak hadiran termohon telah dilayangkan ke PN Singaraja sebelum eksekusi dilakukan. Melalui surat keterangan yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng, disebutkan Ketut Jengiskan sebagai Pangliman di Desa Adat Galiran tidak bisa hadir mengikuti proses eksekusi. Ia disebutkan sedang mengikuti proses pawintenan dirangkai dengan Upacara Ngenteg Linggih di Desa Adat Galiran.

Sebelumnya, aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Ketut Jengiskan beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Namun batal dilaksanakan saat itu karena personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Eevent and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022. (TIM)

Tags: eksekusilahanseririttangguwisia
Share14SendScanShareSend
Previous Post

Pedagang Bermobil Di Jalan Diponogoro Terancam Digusur

Next Post

Dukung Pelaksanaan G20, Imigrasi Singaraja Gelar Patroli Pemantauan dan Pengamanan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Dukung Pelaksanaan G20, Imigrasi Singaraja Gelar Patroli Pemantauan dan Pengamanan

Dukung Pelaksanaan G20, Imigrasi Singaraja Gelar Patroli Pemantauan dan Pengamanan

Discussion about this post

Recommended

Edukatif dan Humanis, Upaya Terdepan Satpol-PP Buleleng Dalam Pengawasan PPKM Darurat Covid-19

Edukatif dan Humanis, Upaya Terdepan Satpol-PP Buleleng Dalam Pengawasan PPKM Darurat Covid-19

21/07/2021
Gas Melon Alami Kelangkaan, Harga Semakin Melambung

Gas Melon Alami Kelangkaan, Harga Semakin Melambung

07/06/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA