Singaraja, Penyidikan dan penyelidikan dugaan kasus pemerasan perizinan di Buleleng hingga mencapai Rp. 2 Miliar, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng yang berada di Lantai III Pasar Banyuasri Singaraja.
Pengeledahan pada Jumat (21/03/2025) selama 4 jam tersebut untuk mencari barang bukti di Kantor DPMPTSP berkaitan dengan penetapan Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta sebagai tersangka dalam kasus pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng.
Dalam pengeledahan yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menyita satu box dokumen perizinan yang terkait dengan rumah subsidi.
“Dokumen yang diamankan dokumen berupa PBG, dokumen KKKPR/PKKPR dengan sangkaan yang diamanatkan ke tersangka. Sejauh ini dokumen itu masih ada beberapa, karena itukan arsip dinas perijinan seperti KKPR maupun PBG kan ada arsipnya,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara,
Pengeledahan yang menarik perhatian sejumlah pihak itu juga mengamankan sebuah handphone yang belum disebutkan pemiliknya, termasuk telah meminta keterangan para pengembang, “Pengembangnya banyak, ada dua asosiasi. Ada Himpera dan Apersi, itu jumlah hampir 60 pengembang. Kita masih mendalami terkait dinas lainnya dulu,” tegas Agung Jayalantara.
Dengan sejumlah dokumen yang telah disita termasuk sebuah handphone diharapkan menemukan bukti-bukti baru berkaitan dengan kasus yang tengah dilakukan penanganan pihak Kejaksaan Tinggi Bali. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post