• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pemalsuan, Jro Warkadea Diperiksa Penyidik

by redaksi dewatapos
08/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Ditetapkan Tersangka, JKW Lakukan Perlawanan Hukum

Singaraja, Penanganan kasus dugaan pemalsuan sesuai sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat Kubutambahan, yang menjerat Jro Pasek Ketut Warkadea selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan sebagai tersangka, masih terus bergulir.

Jro Warkadea pada Senin 8 Agustus 2022 mendatangi Polres Buleleng untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Jro Warkadea datang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Wayan Sudarma. Sebelumnya melalui kuasa hukum, Jro Warkadea bersurat ke Kapolres Buleleng agar kasusnya dihentikan sementara waktu lantaran terdapat perkara perdata.

Kasus yang dilaporkan oleh I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda yang juga seorang anggota Kepolisian bertugas di Polda Bali ini terhadap Jro Warkadea ini cukup menarik. Pasalnya, Polda Bali justru pernah melayangkan somasi ke Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu.

Berita Terkait

Penyidikan Pengadaan Rumah Bersubsidi di Buleleng, Kejaksaan Bali Segel Puluhan Rumah

Polisi Masa Depan Adalah Agen Perubahan dan Penjaga NKRI

Dalam somasi Polda Bali, tercatat staf Bidang Hukum Polda Bali I Wayan Kota, SH, Kompol I Ketut Soma Adnyana, SH, MH, Ety Dwi Suprapti, SH dan Briptu I Made Budhayasa, SH melayangkan somasi atas nama kliennya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda.

Dalam somasi Anggota Bidkum Polda Bali itu meminta agar Jro Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang dipefgunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan SHM No. 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.

“Dasar klien kami telah ditetapkan tersangka yakni adanya somasi dari Bidang Hukum Polda Bali yang menjadi kuasa pelapor. Kami minta penegasan Kapolda (Bali) apakah ada alas (dasar) hukum, Bidang Hukum mensomasi warga dalam perkara pribadi? Kalau atas nama institusi kami hormati namun jika tidak, kami minta Kapolda tindak tegas anggotanya,” kata Sudarma.

Terkait pemeriksaan Jro Warkadea, menurut Sudarma, pemeriksaan ini atas dasar pemanggilan ulang  setelah pemanggilan yang pertama kliennya tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit. Selama proses pemeriksaan, penyidik meminta keterangan tambahan terkait proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.

“Kami tegaskan BPN sebelumnya kan sudah melakukan penelitian dan kajian sebelum menerbitkan sertifikat, dilakukan pengukuran termasuk pemeriksaan objek dan itu beres sehingga sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan diterbitkan,” jelas Sudarma.

Bukan hanya itu, Sudarma sempat mempertanyakan dasar penetapan tersangka Jro Warkadea. Dari hasil koordimasi, penyidik mendasari atas ada keterangan palsu. Namun saat diminta bukti penguasaan, kata Sudarma, penyidik tidak bisa menunjukkan klaim penguasaan oleh ahli waris (Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda) dalam kasus tersebut sebagai pelapor.

“Yang dipalsukan menurut penyidik adalah keadaan, versi penyidik bahwa tidak benar tanah yang didaftarkan dibawah penguasaan Warkadea selaku Klian Desa Adat. Yang benar tanah itu dikuasai oleh ahli waris dari Gede Putra yakni pelapor. Ini kan hanya berdasarkan keterangan pelapor. Jadi kami akan buktikan nanti apakah pelapor ini punya hak atas tanah itu,” ujar Sudarma.

Sebelumnya Jro Pasek Warkadea ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasarkan Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No. 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.

Sejak tahun 1971 lalu diatas tanah itu bangunan Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. Dan selaku pelapor Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan tersebut atas dasar Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra No. 138 yang terdapat pada Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja. (ARK)

Tags: desaadatkubutambahanpolisi
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Deposan LPD Anturan Datangi Kejari Buleleng

Next Post

Fraksi Di DPRD Buleleng Sepakat, Tiga Ranperda Dijadikan Perda

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Fraksi Di DPRD Buleleng Sepakat, Tiga Ranperda Dijadikan Perda

Fraksi Di DPRD Buleleng Sepakat, Tiga Ranperda Dijadikan Perda

Discussion about this post

Recommended

Kembangkan Usaha Anak Muda Di Buleleng Bersama Holding BUMN

Kembangkan Usaha Anak Muda Di Buleleng Bersama Holding BUMN

04/11/2022
Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Perlu Keterangan Tambahan Saksi

Tunggu Hasil Psikiater, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

02/02/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA