• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Gadai Mobil Ditangkap, Diburu Hingga Ke Sulsel

by redaksi dewatapos
01/04/2024
Reading Time: 2 mins read
0
DPO Kasus Gadai Mobil Ditangkap, Diburu Hingga Ke Sulsel

Singaraja, Pelaku kasus gadai mobil di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar akhirnya ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Pingran Sulawesi Selatan, Sulsel dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan secara intensif berkaitan dengan pengelapan dan penipuan dengan korban I Made Sumardita (66), warga Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng, I Putu Dedi Andika (31), yang tercatat sebagai warga Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng berhasil ditangkap  dalam pelariannya di salah satu desa di Pingran.

“DPO ditangkap di Pingran Sulawesi Selatan, langsung Tim kita merapat kesana dan membawa pulang untuk menuntaskan kasus penipuan dan pengelapan ini,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 1 April 2024 di Mapolres Buleleng.

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Lakukan Penyuluhan di Sidatapa, Kapolres Buleleng Ingatkan Buleleng Zona Merah Narkoba

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Dedi Andika berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang menyebutkan keterlibatannya saat menyewa mobil DK 1042 BC, hingga kemudian digadaikan sebesar 80 juta rupiah ke Desa Sidatapa.

“Pada 22 September 2023 sekitar jam 18.00 wita tersangka mendatangi rumah pelapor  bertempat di BTN Tusuma Graha, Desa Kaliasem untuk menyewa satu Unit kendaraan Toyota New Avansa 1.3 G MT, Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC, Noka MHKM1BA3JE048827, Nosin MD07920 An. I Made Sumardita, dimana mobil milik pelapor hingga saat ini kendaraan tidak dikembalikan oleh terlapor,” papar Widwan Sutadi.

Dari kasus itu, pelaku Dedi Andika disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng.

Dalam proses penanganan kasus itu, polisi telah mengamankan satu unit kendaraan Toyota New Avansa 1.3 G MT, Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC bersama sebuah BPKB kendaraan atas nama pelapor I Made Sumardita. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: mobilpengelapanpenipuansidatapasulsel
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Prodi Agroteknologi Unwar Gelar Sidang Istimewa Bebas Tugas Akhir

Next Post

Pastikan Kesiapan Personel, Dirut Jasa Raharja Pimpin Apel Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pastikan Kesiapan Personel, Dirut Jasa Raharja Pimpin Apel Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Pastikan Kesiapan Personel, Dirut Jasa Raharja Pimpin Apel Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Discussion about this post

Recommended

Bantah Todongkan Pistol, Polisi Jerat Pelaku Dengan Kasus ITE

Bantah Todongkan Pistol, Polisi Jerat Pelaku Dengan Kasus ITE

22/04/2022
Polemik Sekolah Bali Mandara, DPRD Bali Janji Cari Jalan Tengah

Polemik Sekolah Bali Mandara, DPRD Bali Janji Cari Jalan Tengah

20/06/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA