Singaraja, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 11 Januari 2024 secara resmi menahan, KS (49) warga di Kecamatan Banjar Buleleng. Pelaku KS terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang notabene tetangganya, bahkan perbuatannya dikuatkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan pelaku persetubuhan terhadap anak berumu 10 tahun itu telah diamankan pasca menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. “Hari ini kasus dalam tahap sidik, pelaku sudah ditangkap tadi siang dan dilakukan penahanan sore ini. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 5 Januari, sehingga dilakukan proses secara hukum,” ujarnya.
Berdasarkan laporan di Mapolres Buleleng, aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan pelaku di rumahnya pada 25 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wita, terungkapnya aksi tersebut saat korban bercerita dengan tetangganya.
“Korban mengakui perbuatan yang dilakukan pelaku kepada tetangganya perihal persetubuhan terlapor terhadap korban, dimana saat ditanyakan kepada korban terkait hal itu, korban menjawab bahwa terlapor melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali dengan cara terlapor mengiming-imingi korban uang 3 ribu rupiah,” ungkap AKP Darma Diatmika.
Berdasarkan pengakuan itu, menurut Kasi Humas Darma Diatmika, orang tua korban mengetahui apa yang telah dialami oleh korban, kemudian karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Buleleng untuk di tangani lebih lanjut. “Hingga Sampai Saat Ini Korban Merasakan Sakit Pada Alat Kemaluannya,” ujar Kasi Humas.
Dari penanganan kasus persetubuhan itu, KS disangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (TIM)
Discussion about this post