• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pelaku Persetubuhan Diamankan Polisi

by redaksi dewatapos
11/01/2024
Reading Time: 1 min read
0
Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pelaku Persetubuhan Diamankan Polisi

Singaraja, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 11 Januari 2024 secara resmi menahan, KS (49) warga di Kecamatan Banjar Buleleng. Pelaku KS terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang notabene tetangganya, bahkan perbuatannya dikuatkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan pelaku persetubuhan terhadap anak berumu 10 tahun itu telah diamankan pasca menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. “Hari ini kasus dalam tahap sidik, pelaku sudah ditangkap tadi siang dan dilakukan penahanan sore ini. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 5 Januari, sehingga dilakukan proses secara hukum,” ujarnya.

Berdasarkan laporan di Mapolres Buleleng, aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan pelaku di rumahnya pada 25 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wita, terungkapnya aksi  tersebut saat korban bercerita dengan tetangganya.

Berita Terkait

Cabuli Anak SMP, Polisi Amankan Oknum Mahasiswa

Jalani Pemeriksaan di Mapolres Buleleng, Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Resmi Ditahan

“Korban mengakui perbuatan yang dilakukan pelaku kepada tetangganya perihal persetubuhan terlapor terhadap korban, dimana saat ditanyakan kepada korban terkait hal itu, korban menjawab bahwa terlapor melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali dengan cara terlapor mengiming-imingi korban uang 3 ribu rupiah,” ungkap AKP Darma Diatmika.

Berdasarkan pengakuan itu, menurut Kasi Humas Darma Diatmika, orang tua korban mengetahui apa yang telah dialami oleh korban, kemudian karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Buleleng untuk di tangani lebih lanjut. “Hingga Sampai Saat Ini Korban Merasakan Sakit Pada Alat Kemaluannya,” ujar Kasi Humas.

Dari penanganan kasus persetubuhan itu, KS disangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (TIM)

Tags: persetubuhanppa
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Undiksha Singaraja Catatkan Rekor Dunia Joged Bumbung Harmoni

Next Post

Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat dan Implementasi Aturan Penghapusan Data Ranmor yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat dan Implementasi Aturan Penghapusan Data Ranmor yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat dan Implementasi Aturan Penghapusan Data Ranmor yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Discussion about this post

Recommended

Kesampingkan Putusan PN, Bank Buleleng Lakukan Upaya Banding

Kesampingkan Putusan PN, Bank Buleleng Lakukan Upaya Banding

01/10/2021
Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Kerinduan Terhadap Keluarga Bisa Menimbulkan Hal Tragis

Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Kerinduan Terhadap Keluarga Bisa Menimbulkan Hal Tragis

20/04/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA