• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dijerat UU TPKS, Dosen Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

by redaksi dewatapos
09/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Dijerat UU TPKS, Dosen Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

Singaraja, Melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian-bagian terlarang seorang mahasiswi didalam kamar kost-nya, Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat PAA (33), oknum seorang dosen dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Oknum dosen yang telah diberhentikan secara tidak hormat itu dilaporkan mahasiswinya, RD (22) ke Mapolres Buleleng akibat melakukan perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berawal dari PAA menanyakan kebaradaan korban RD akibat status yang dibuat pada whatsapp.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, Selasa 9 Mei 2023 menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk mempelajari rekaman CCTV dan juga keterangan korban serta pengakuan pelaku, diduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual di salah satu kamar indekost di seputaran Jalan Komodo Kelurahan Banyuning Buleleng.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

“Pelaku meraba korban dari belakang menggunakan tangan kiri dan mengenai salah satu tubuh korban pada bagian dada kanan korban, kemudian pelaku juga meraba korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, akibatnya korban merasa tidak nyaman dan menghindar dengan cara merubah posisi duduk dan keluar dari kamar,” beber Kapolres Dhanuardana.

Kapolres Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim AKP Picha Armedi dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya menyebutkan, dari perlawanan yang dilakukan itu, korban berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari kamar, namun ditarik kembali oleh pelaku.

“Korban yang keluar dari kamar oleh pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban dengan kedua tangan untuk, namun korban menolak dengan cara berontak karena tidak mau melakukan hal tersebut lalu dikarenakan korban tidak mau untuk melakukan akhirnya pelaku pulang sekitar pukul 2 dini hari,” ungkap Kapolres Buleleng.

PAA yang dihadirkan di depan Lobby Mapolres Buleleng dengan wajah sendu mengakui perbuatan yang telah dilakukan, meski demikian dirinya mengaku salah dan siap bertanggung jawab dengan perbuatan yang telah dilakukan tersebut.

“Yang pertama saya menyadari Saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan, yang kedua kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga secara keluargaan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan, yang ketiga saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani itu saja yang bisa saya sampaikan semoga kebaikan datang dari segala penjuru terima kasih,” ungkap PAA dihadapan wartawan.

Dalam proses pengungkapan aksi cabul yang dilakukan pelaku oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng berawaldariviralnya video rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan pelaku berupaya menarik korban dengan memegang pinggang korban ke dalam kamar, bahkan kemudian kasus itu dilaporkan oleh korban ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

Dalam prosesnya kemudian, Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja-Bali (YKWK-SB) yang menaungi Stikes Buleleng mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai dosen akibat perbuatan yang telah dilakukan itu. (TIM)

Share4SendScanShareSend
Previous Post

Menginap Dirumah Paman, Warga Jakarta Kehilangan Iphone, Laptop dan Uang

Next Post

Bendesa Adat Jadi Caleg Harus Mundur Dari Jabatan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Bendesa Adat Jadi Caleg Harus Mundur Dari Jabatan

Bendesa Adat Jadi Caleg Harus Mundur Dari Jabatan

Discussion about this post

Recommended

Pencari Ikan Hilang, Ditemukan Tewas Di Danau Buyan

Pencari Ikan Hilang, Ditemukan Tewas Di Danau Buyan

27/10/2023
Tradisi Pangkonan, Sebuah Keunikan Desa Padangbulia Dalam Kebersamaan

Tradisi Pangkonan, Sebuah Keunikan Desa Padangbulia Dalam Kebersamaan

04/11/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA