• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Ada Pesanan Oknum Jaksa, Dua Bersaudara Ditahan Dengan Pasal Dipaksakan

by redaksi dewatapos
15/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Ada Pesanan Oknum Jaksa, Dua Bersaudara Ditahan Dengan Pasal Dipaksakan

Singaraja, Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku dua bersaudara asal Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, bahkan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga (31) dan Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo (23).

Kadek Angga dan Komang Redo diduga menjadi korban pemaksaan pasal 170 KUHP. Adapun korban dalam perkara No. 54/Pid.B/2023/PN.Sgr yakni Putu Suarsana yang sebelumnya sempat adu mulut dengan Nyoman Supardi orang tua terdakwa.

Menariknya rangkaian peristiwa sama juga telah dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja oleh orang tua terdakwa bernama Nyoman Supardi dan kasusnya bergulir ke PN Singaraja. Namun penyidik Polsek Kota Singaraja menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terhadap kasus tersebut.

Berita Terkait

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Sementara, pada agenda sidang pembacaan pledoi di PN Singaraja Selasa 15 Agustus 2023  kuasa hukum terdakwa 20 advokat dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Singaraja, menyangkal keras pemaksaan pasal 170 ayat 2 terhadap dua terdakwa. Pasalnya dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2023 sekitar Pukul 09.30 wita di Jalan Laksamana Gang Bima, Dusun Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

“Dalam fakta persidangan sebelumnya keterangan saksi tidak saling mendukung. Bahkan salah satu saksi menyebutkan terdakwa Komang Redo pada saat kejadian sedang tidak berada ditempat karena itu penerapan pasal seracara bersama-sama tidak terpenuhi,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa Ketut Ngurah Sentanu SH.

Ngurah Sentanu meminta majelis hakim dalam persidangan yang dipimpin Heriyanti SH,M.Hum memutus perkara ini dengan adil sesuai fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Terlebih dalam perkara tersebut pihak korban memiliki kepentingan kuat dengan seorang oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. ”Apapun itu kami mayakini majelis hakim akan netral karena fakta hukumnya penerapan pasal 170 KUHP sangat dipaksakan,” katanya.

Permainan oknum jaksa terlihat saat kasus tersebut bergulir di Polres Buleleng dimana penyidik semula dalam BAP  menerapkan pasal 351 KUHP namun berubah menjadi Pasal 170. ”Kami curiga ada pembelokan pasal karena ada upaya untuk menarik Komang Redo sebagai turut serta dalam kasus ini,” ujarnya.

Terlebih kasus tersebut, katanya tidak berdiri sendiri dengan kasus yang dilaporkan Nyoman Supardi sebagai korban pemukulan oleh Putu Suarsana pada saat peristiwa yang sama pada 4 Januari 2023 silam. Ditambahkan kasus pemukulan teradap Nyoman Supardi dan kasus Kadek Angga yang kini menjadi terdakwa terkoneksitas kuat, tidak berdiri sendiri. Karena diawali adanya peristiwa adu mulut antara Supardi dengan oknum jaksa Gusti Karmawan. Anehnya dalam kasus yang sama diterapkan pasal berbeda,satunya tipiring dan dan satunya pengeroyokan.

“Sebenarnya kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak peduli ada atau tidak oknum yang terlibat dalam perkara itu.Yang jelas tugas kami secara profesioanl berkeawjiban mengungkap kebenaran material dalam kasus ini,” tegas Ngurah Sentanu.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan jaksa  pada Selasa, (8/8/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra,SH,M.Hum, menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada kedua terdakwa. JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap orang yang me gakibatkan luka berat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga dan terdakwa Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun potong tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,”demikian JPU dalam tuntutannya. (TIM)

Tags: kasuspengadilansidang
Share33SendScanShareSend
Previous Post

Pj Bupati Buleleng Apresiasi Antusiasme Peserta Lomba Gerak Jalan

Next Post

Thematik, Konsep Pembeda BDF Tahun 2023 di Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Thematik, Konsep Pembeda BDF Tahun 2023 di Buleleng

Thematik, Konsep Pembeda BDF Tahun 2023 di Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Honor Daerah Resah, DPRD Buleleng Segera Lakukan RDP

Honor Daerah Resah, DPRD Buleleng Segera Lakukan RDP

04/04/2023
Pemkab Buleleng Terancam Wanprestasi, Kontraktor Gedung MPP Menunggu Pembayaran

Pemkab Buleleng Terancam Wanprestasi, Kontraktor Gedung MPP Menunggu Pembayaran

04/11/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA