• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 28, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Ada Keganjilan, LSM dan LBH Soroti Kasus Kaliasem

by redaksi dewatapos
16/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Ada Keganjilan, LSM dan LBH Soroti Kasus Kaliasem

Singaraja, Penetapan tersangka Luh Ayu Widiani (47) dan anaknya Kadek Bayu Widana (19) sebagai tersangka yang awalnya sebagai korban dalam pertikaian berdarah antar dua keluarga yakni keluarga Putu Mas Merta (47) dan Kadek Arsana alias Toris (50) di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Seperti diketahui, Luh Ayu dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik Kadek Arsana dalam kasus yang serupa. Sebelumnya, Polres Buleleng juga menetapkan 2 orang tersangka atas laporan keluarga Putu Mas yakni Kadek Arsana bersama anaknya Gede Pariasa alias Porda. Mereka telah disangkakan Pasal 170 KUHP.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat untuk Penegakkan Hukum dan Keadilan, (KoMPaK), paling keras menyoroti penetapan Luh Ayu Widiani dan anaknya Bayu sebagai tersangka dalam kasus sesuai Pasal 170 KUHP. Padahal, baik Luh Ayu, Bayu maupun Putu Mas dan anaknya KNM (14) adalah korban dalam penyerangan yang dilakukan oleh Arsana, sehingga terjadi pertikaian tersebut.

Berita Terkait

Genus Kawal Kasus Bukit Ser, ATR/BPN Buleleng Didemo dan Desak DPRD Buleleng Bentuk Pansus

Polairud Polres Buleleng Lakukan Transplantasi Terumbu Karang

Wakil Ketua LSM KoMPaK, Gede Sarya Tuntun mengatakan, dari awalnya dirinya sudah merasa curiga atas penetapan Luh Ayu dan Bayu sebagai tersangka. Padahal kata dia, keluarga Putu Mas (Luh Ayu, Bayu dan KNM) telah menjadi korban dan mendapat perawatan medis secara intensif atas aksi penyerangan brutal yang dilakukan Arsana dan anaknya.

Bukan hanya itu, mereka (keluarga Putu Mas) sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga sesuai Pasal 10 UU LPSK maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana. “Aparat penegak hukum seolah mengabaikan aturan ini. Jadi ini perlu diluruskan,” kata Sarya.

Untuk itu Sarya pun mengaku, akan terus mengawal kasus ini sehingga korban yang dijadikan tersangka mendapatkan keadilan. “Ini pelaku (Arsana dan Porda) telah membuat satu keluarga terluka parah dan dirawat. Mudah-mudahan dengan kasus ini, aparat penegak hukum bisa membuka mata,” ujar Sarya.

Sementara itu Pengacara LBH APIK Bali, Mega Sundari juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan peraturan yang ada. “Seharusnya tidak bisa (korban jadi tersangka). Kami akan mengawal kasus ini, agar ada keadilan,” jelas Mega Sundari.

Untuk menuntaskan persoalan ini agar ada keadilan, Tim pembela penegakan hukum dan keadilan pun pada Kamis (16/6), melakukan audensi ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas 1B, membahas mengenai kasus yang terjadi di Desa Kaliasem. Dalam kasus ini korban bernama Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam audensi itu, PN Singaraja diminta bersifat objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. “Kami berharap, agar kedepan persidangan agar menghadirkan para pihal, sehingga gambaran kejadian jelas. Kami harap, mudah-mudahan kedepan keadilan bisa ditegakan,” pungkas Advokasi LSM KoMPAK, Putu Indra Perdana.

Sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dalam penanganan kasus perkelahian antar tetangga di Dusun Lebah, Desa Kaliasem yang melibatkan keluarga Putu Mas dan keluarga Kadek Arsana alias Toris, telah menetapkan KA alias Toris bersama anaknya sebagai tersangka.

Kemudian polisi juga menjadikan korban keluarga Putu Mas sebagai tersangka yakni istrinya Luh Ayu Widiani (47) dan anaknya Kadek Bayu Widana (19). Sedangkan, KNM yang masih dibawah umur juga ikut ditetapkan tersangka tapi telah diupayakan untuk dilakukan diversi. (TIM)

Tags: kaliasemlbhlsm
Share12SendScanShareSend
Previous Post

Tekan Wabah Rabies, Siapkan Vaksin Sesuai Permintaan

Next Post

Warga Batu Ampar Desak Polisi Tangkap Bupati Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Warga Batu Ampar Desak Polisi Tangkap Bupati Buleleng

Warga Batu Ampar Desak Polisi Tangkap Bupati Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Puluhan Rumah dan Jalan Raya di Pejarakan Terendam Banjir

Puluhan Rumah dan Jalan Raya di Pejarakan Terendam Banjir

11/01/2022
Buleleng Raih Emas Pertama di Sepak Takraw Putri

Buleleng Raih Emas Pertama di Sepak Takraw Putri

14/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA