Singaraja, Aksi nekat dilakukan tiga orang pemuda dengan menyatroni dan membawa kabur kotak aman di Musholla Baitul Ma’mur yang berlokasi di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Penarukan. Aksi membobol kotak amal dilakukan untuk pesta minuman keras (Miras) di kafe, namun aksi merekan akhirnya terungkap dan ketiga pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kota Singaraja.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu diantaranya Komang Trisna Juniartawan 20) warga Kelurahan Penarukan, Wayan Resnada (34) dan Kadek Agus Bagiasa (17), keduanya warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Pencurian kotak amal tersebut diketahui pada Minggu (19/01/2025) oleh pengurus bernama Burhanudin (41) dan Iwan Susanto (41) pada pukul 04.30 wita yang mengetahui kotak amal tersebut telah tidak ada ditempatnya. Kotak amal berbahan besi atau plat kuning tersebut awalnya diletakkan di dalam musholla.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli, Kamis (30/01/2025) saat dikonfirmasi membenarkan telah menangjap dan mengamankan tiga pelaku pencurian kotak aman di Musholla Baitul Ma’mur Penarukan. “Usai mendapat laporan kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi termasuk memeriksa kamera CCTV yang berada disekitar TKP,” sebutnya.
Bermodalkan kamera CCTV ternyata tidak berfungsi dengan baik sehingga tidak bisa merekam kejadian saat peristiwa itu berlangsung. Hanya saja, hasil pemeriksaan saksi-saksi polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lanjut dilakukan penangkapan di kediaman para pelau tanpa perlawanan.
“Ketiga pelaku tersebut mengakui perbuatannya membobol kotak amal di Musholla Baitul ma’mur yang terletak di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Penarukan. Pelaku KTJ dan KAB bertugas masuk ke areal musholla dengan meloncat tembok sebelah barat. Sedangkan WR memantau dari luar. Mereka melakukan aksinya pada Minggu dinihari,” sebut Kompol Juli.
Saat melakukan aksinya, para pelaku gagal membongkar kotak amal didalam musholla dan kemudian membawa kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah pantai di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Penarukan. Ditempat ini ketiga pelaku membongkar kotak amal dengan merusak gembok menggunakan palu.
Saat tengah asyik menguras isi kotak amal, perbuatan mereka kepergok warga. Dan ketiganya langsung semburat dengan meninggalkan sisa uang kotak amal sebanyak Rp 2.862.550,-.
“Pengakuan para tersangka meraka mengambil uang sebanyak Rp 1,8 juta. Dibagi kepada tiga pelaku yakni KTJ mendapat bagian Rp 500 ribu, WR Rp 600 ribu, sedangkan KAV Rp 700 ribu, “ ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, kotak amal warna kuning masih diamankan sebagai barang bukti termasuk sejumlah uang. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post