• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 13, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Bocah Lima Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

by redaksi dewatapos
13/07/2023
Reading Time: 1 min read
0
Cabuli Bocah Lima Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Singaraja, Melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Mawar, seorang kakek berinisial B (73) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng ditangkap polisi, setelah aksi perbuatan cabul itu dilaporkan oleh orangh tua korban ke Unit SPKT Mapolres Buleleng.

Perbuatan cabul yang dilakukan sang kakek diketahui setelah Mawar mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil, bahkan kemudian orang tua korban merasa kaget saat mengetahui akanya menjadi korban aksi bejat yang dilakukan tetangganya tersebut, sehingga kasus itu langsung dilaporkan ke polisi dan tanpa membuang waktu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

“Kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban saat mengetahui korban sakit pada bagian vitalnya saat kencing. Ketika ditanya sang bocah mengaku jika pelaku memasukkan jarinya pada kemaluan korban. Pelaku tertarik dengan korban dan sempat dipangku serta dicium,” papar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis 13 Juli 2023.

Berita Terkait

Ngapain Pilih yang Baru Berjanji, Jika Ada Koster-Giri yang Terbukti dan Teruji

Korban Pengeroyokan Di Sempidi Tinggalkan Anak Balita

Berdasarkan laporan orang tua korban dan juga hasil pemeriksaan saksi-saksi menyebutkan, kasus pencabulan terhadap bocah Mawar itu dilakukan sekitar bulan Juni ditempat kost pelaku yang masih bertetangga dengan korban.

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih terus melakukan penyelidikan usai menerima laporan pada 7 Juli 2023 lalu. Hasil visum memperkuat dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Termasuk keterangan saksi-saksi telah menguatkan perbuatan pelaku,” ungkap Darma Diatmika yang baru mengantikan AKP I Gede Sumarjaya sebagai Kasi Humas Polres Buleleng.

Akibat perbuatan yang dilakukan, Kakek berusia 73 tahun itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Buleleng, bahkan oleh polisi dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TIM)

Tags: bocahcabulkakekkampungbaru
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Masuk Top 99 KIPP Nasional, KemenPAN-RB Apresiasi Inovasi “Bulan Melah”

Next Post

Rivan A Purwantono Sukses Pimpin Jasa Raharja Raih Kinerja Pendapatan Positif Tahun 2022

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Rivan A Purwantono Sukses Pimpin Jasa Raharja Raih Kinerja Pendapatan Positif Tahun 2022

Rivan A Purwantono Sukses Pimpin Jasa Raharja Raih Kinerja Pendapatan Positif Tahun 2022

Discussion about this post

Recommended

Pembonceng Motor Tewas, Sopir Truck Tancap Gas

Pembonceng Motor Tewas, Sopir Truck Tancap Gas

06/01/2018
Kodim Buleleng Sasar Pasar Banyuasri, Temukan 5 Orang Positif

Kodim Buleleng Sasar Pasar Banyuasri, Temukan 5 Orang Positif

04/08/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA