Singaraja, Mencabuli seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP, oknum Mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Singaraja terpaksa diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika menyebutkan, oknum mahasiswa semester VII itu berinisial AS (21) telah dilaporkan oleh orang tua korban melakukan pencabulan sebanyak dua kali di tempat kost pelaku di Kelurahan Banyuning.
“Dua kali disetubuhi, korban kenal di media sosial. Kenal sejak lama, pacaran, kemudian janjian, kejadian pertama 16 November, kedua 28 November hingga diketahui oleh orangtua korban, ditanyakan dan korban mengaku,” sebut Kasi Humas AKP Darma Diatmika.
Berdasarkan laporan orang tua korban itu, pelaku yang berasal dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Buleleng. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan sejak 5 Januari,” sebut Darma Diatmika.
Saat ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng tengah melakukan proses pemberkasan. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari perbuatan pelaku itu dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post