• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 11, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Bunuh Istri Hamil, Suami Divonis 13 Tahun

by redaksi dewatapos
10/04/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Bunuh Istri Hamil, Suami Divonis 13 Tahun

Singaraja, Kasus pembunuhan di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan korban Luh Suteni (40) dan pelakunya Putu Ardika (41) yang tidak lain suaminya akhirnya tuntas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Ardika 13 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga belas tahun,” ujar Hakim Ketua I Made Bagiarta, SH., MH., Senin 10 April 2023.

Putusan majelis hakim yang diketuai Bagiarta dengan anggota Wayan Eka Satria Utama, SH., dan Pulung Yustisia Dewi, SH., MH., lebih ringan dibandingkan pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ardika dengan 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Dalam amar putusan persidangan itu juga, Majelis Hakim mengingatkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan termasuk melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa, satu potong baju daster warna merah, satu potong baju kaos warna merah, satu potong celana dalam warna merah, satu potong seprai warna orange motif tayo, satu bilah golok dan satu alu kayu (alat penumbuk padi) dirampas untuk dimusnahkan.

“Oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana bagi terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan sebagian tidak layak pakai maka terhadap barang bukti tersebut beralasahan hukum untuk dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Hakim Bagiarta.

Dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, sebelum membacakan amar putusan juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan  terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan  terdakwa meresahkan masyarakat dan sangat tidak berprikemanusiaan karena dilakukanya terhadap istri  dan janin yang ada di dalam kandungan istrinya sendiri, sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta  terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.

Sebelumnya, terdakwa Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni di tempat tinggalnya di Desa Tirtasari, pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 wita. Ardika nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 8 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh.

Tersangka Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok leher menggunakan sebilah golok. Bahkan sebelum itu, Ardika sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya. Saat itu korban yang sedang mengandung anak ketiga, dihabisi ketika masih tertidur pulas.

Terdakwa yang sempat ke rumah pamannya di Desa Sambangan pasca aksi yang dilakukan itu, akhirnya langsung diamankan oleh polisi tanpa ada perlawanan, sehingga diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TIM)

Share4SendScanShareSend
Previous Post

Rencana Kerja Perangkat Daerah Buleleng Harus Sesuai Dengan Kemampuan Anggaran

Next Post

Dua WNA Pertanyakan Simpanan Deposito Di LPD Anturan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Dua WNA Pertanyakan Simpanan Deposito Di LPD Anturan

Dua WNA Pertanyakan Simpanan Deposito Di LPD Anturan

Discussion about this post

Recommended

Pj Bupati Buleleng Ajukan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pj Bupati Buleleng Ajukan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

07/09/2023
PKB, Demokrat, PAN dan PBB Daftarkan Bacaleg Ke KPU Buleleng

PKB, Demokrat, PAN dan PBB Daftarkan Bacaleg Ke KPU Buleleng

14/05/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA