• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buntut Kisruh Sidatapa, Dua Prajurit TNI Terkena Sanksi Disiplin Militer

by redaksi dewatapos
02/09/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Buntut Kisruh Sidatapa, Dua Prajurit TNI Terkena Sanksi Disiplin Militer

Kisruh di Desa Sidatapa saat pelaksanaan test swab berbuntut dengan pemberian sanksi disiplin militer kepada dua prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1609/Buleleng sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Singaraja, Setelah melalui tahapan pemeriksaan secara internal berkaitan dengan kekisruhan antara anggota TNI-AD dengan sejumlah warga Desa Sidatapa, Kamis 2 September 2021, Komandan Kodim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto, selaku atasan yang berhak menghukum atau Ankum menjatuhkan tindakan disiplin militer di Markas Kodim 1609/Buleleng terhadap dua prajurit TNI yang terlibat langsung dalam kisruh di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.

Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer yang diikuti dengan pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer dan juga pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer tersebut sebagai tindak lanjut adanya dugaan tindakan pemukulan terhadap salah seorang warga Desa Sidatapa bernama Kadek Dicky Ota Andrean yang dilakukan oleh dua oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng.

Berita Terkait

Anggota TNI Bunuh Diri, Tembak Kepala Dengan Senpi

Dibuka Menko AHY, Pj. Gubernur Apresiasi Bali Jadi Tuan Rumah MNEK 2025

Dandim Windra Lisrianto mengatakan, penjatuhan hukuman disiplin militer dilakukan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, namun proses hukum di Detasemen Polisi Militer tetap berjalan.

“Pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, selain itu proses hukum terhadap oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng tersebut tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini Denpom IX-3/Denpasar,” papar Windra Lisrianto.

Dalam pemberian hukuman disiplin militer terhadap kesua prajurit tersebut dihadiri Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf. Rifa’i, Pasipers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj I Ketut Teken, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan.

Hukuman disiplin militer merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer, dimana jenis hukuman yang dapat diberikan berupa teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari dan penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari. (THA)

Tags: kodimmilitertni
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Polwan Menjadi Srikandi Wujudkan Esthi Bhakti Warapsari

Next Post

Atlet FPTI Buleleng Ikuti Seleksi PPLP Provinsi Bali

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Atlet FPTI Buleleng Ikuti Seleksi PPLP Provinsi Bali

Atlet FPTI Buleleng Ikuti Seleksi PPLP Provinsi Bali

Discussion about this post

Recommended

Dukung Bali Zero Quarantine, Satgas Buleleng Genjot Vaksinasi Booster

Dukung Bali Zero Quarantine, Satgas Buleleng Genjot Vaksinasi Booster

11/03/2022
Peternak Kambing Wanagiri Diminta Olah Kulit Kopi Jadi Pakan Alternatif

Peternak Kambing Wanagiri Diminta Olah Kulit Kopi Jadi Pakan Alternatif

27/05/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA