Kisruh di Desa Sidatapa saat pelaksanaan test swab berbuntut dengan pemberian sanksi disiplin militer kepada dua prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1609/Buleleng sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Singaraja, Setelah melalui tahapan pemeriksaan secara internal berkaitan dengan kekisruhan antara anggota TNI-AD dengan sejumlah warga Desa Sidatapa, Kamis 2 September 2021, Komandan Kodim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto, selaku atasan yang berhak menghukum atau Ankum menjatuhkan tindakan disiplin militer di Markas Kodim 1609/Buleleng terhadap dua prajurit TNI yang terlibat langsung dalam kisruh di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer yang diikuti dengan pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer dan juga pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer tersebut sebagai tindak lanjut adanya dugaan tindakan pemukulan terhadap salah seorang warga Desa Sidatapa bernama Kadek Dicky Ota Andrean yang dilakukan oleh dua oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng.
Dandim Windra Lisrianto mengatakan, penjatuhan hukuman disiplin militer dilakukan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, namun proses hukum di Detasemen Polisi Militer tetap berjalan.
“Pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, selain itu proses hukum terhadap oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng tersebut tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini Denpom IX-3/Denpasar,” papar Windra Lisrianto.
Dalam pemberian hukuman disiplin militer terhadap kesua prajurit tersebut dihadiri Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf. Rifa’i, Pasipers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj I Ketut Teken, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan.
Hukuman disiplin militer merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer, dimana jenis hukuman yang dapat diberikan berupa teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari dan penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari. (THA)
Discussion about this post