Singaraja, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis 21 April 2022, menyerahkan berkas perkara tahap I dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari dengan tersangka Ni Putu Masdarini yang notabene mantan bendahara BUMDes itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan tahap I ke JPU ini dilakukan, setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus korupsi BUMDes Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 juta lebih.
“Tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng di Rutan Mapolsek Sawan selama 20 hari kedepan sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April 2022 nanti,” kata Jayalantara.
Putu Masdarini ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Buleleng, atas kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari dengan kerugian sekitar Rp250 juta lebih yang sebelumnya menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu.
Tersangka Masdarini diduga telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes bersama terpidana Jinarka, dengan diduga ikut menikmati hasil korupsi senilai Rp113 juta lebih. Dari jumlah itu, tersangka Masdarini melakukan pengembalian dana sejumlah Rp21 juta. Modus operandi tersangka, tidak menyetorkan uang nasabah ke kas BUMDes di rekening Bank.
Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa, satu bendel bukti kas keluar masuk tahun 2014 sejumlah 74 buku besar, 1 laporan pelaksanaan program setiap bulan di tahun 2014, buku angsuran kredit pinjaman BUMDe Banjar Pakraman, Desa Pucaksari tahun 2014 dan dokumen-dokumen lainnya.
Tersangka Masdarini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilimpahkan tahap I, lanjut dijelaslan Jayalantara, pihak JPU Kejari Buleleng kini memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk bisa memeriksa berkas perkara tersebut untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada petunjuk.
“Sekarang penuntut Umum akan melakukan pemeriksan berkas, apakah memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Penuntut Umum punya waktu 14 hari untuk mengambil sikap, apakah lanjut ke pengadilan atau ada petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Jayalantara. (ARK)
Discussion about this post