Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jro Pasek Warkadea, hingga kini belum ada titik terang. Padahal, Gede Sudjana Budhiasa dan Ketut Ngurah Mahkota telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng. Namun berkas perkara kasus itu hingga kini masih bolak balik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Polres Buleleng
Singaraja, Karena merasa ada ketidakpastian, Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai korban dalam kasus inipun memilih bersurat ke Jaksa Agung RI. Dalam surat dengan No. 058/DAK/KBT/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021, dipaparkan kronologis peristiwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Jro Warkadea.
Bukan hanya itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa proses pemeriksaan berkas atas perkara dugaan pidana ini sangat lama di Kejari Buleleng. Bahkan, Jro Warkadea selaku pihak pelapor sudah memberikan penjelasan tambahan kepada pihak jaksa.
Warkadea mengaku, bersurat ke Jaksa Agung RI agar kasus yang sedang berlangsung ini segera mendapatkan kejelasan. Mengingat sejauh ini, kasus tersebut terkesan dipingpong, yakni dari Polres ke Kejari, lalu Kejari ke Polres.
Menyikapi hal itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pihaknya mengetahui jika Jro Warkadea telah bersurat ke Jaksa Agung. Hanya saja menurut Jayalantara, itu merupakan hak setiap warga negera Indonesia untuk memperoleh keadilan dimata hukum dan jawaban atas perkara tersebut.
Dalam penanganan berkas perkara kasus itu, menurut Jayalantara, dari tim pemeriksa, berkas kasus itu masih belum memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya, sejauh ini petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik, masih belum dilengkapi.
“Sah-sah saja, masyarakat ingin mencari jawaban. Kami sesuai SOP sudah menjawab. Dari segi sisi penanganan, tidak ada masalah. Karena hampir dua bulan berkas perkara tidak dikembalikan, maka SPDP dikembalikan ke penyidik Polres. Sekarang prosesnya masih ada di Kepolisian,” ujar Jayalantara, Selasa, 6 Juli 2021.
Meskipun berkas perkara maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jro Pasek Warkadea telah dikembalikan pihak JPU Kejari Buleleng ke Polres Buleleng, namun penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih terus akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, meski berkas dikembalikan JPU kepada penyidik, namun penanganan kasus ini tetap akan berjalan. Sumarjaya tak memungkiri, ada kemungkinan diterbitkan SP3 dalam kasus ini, dengan dikembalikannya SPDP ke Polres Buleleng.
Itupun jika bukti baru yang sesuai petunjuk belum dilengkapi oleh pihak penydik. Meski demikian, polisi akan berupaya menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab dalam pengembalian berkas ini, diakui Sumarjaya, memang ada petunjuk melengkapi bukti baru yang memperkuat penetapan Gede Sudjana Budhiasa dan Ketut Ngurah Mahkota sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jro Pasek Warkadea selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan.
“Berkas ada di Satreskrim. Namun kasus ini tidak berhenti, akan terus dilakukan pengembangan jika ada novum (bukti) baru. Penyidik tidak akan menyerah dan akan terus berusaha mencari bukti baru dari hasil koordimasi penyidik dengan jaksa penuntut umum,” kata Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, penetapan Sudjana Budhiasa sebagai tersangka dalam kasus ini, merupakan buntut dari persoalan pemasangan spanduk belum lama ini yang diduga berisi muatan pencemaran nama baik terhadap Jro Pasek Warkadea, yang mebyebutkan Jro Warkadea telah menilep dana sewa lahan Duwen Pura.
Sedangkan, penetapan Ngurah Mahkota sebagai tersangka adalah buntut dari pencemaran nama baik pada media sosial melalui akun facebook terkait dengan lahan milik Desa Adat Kubutambahan yang rencananya digunakan sebagai lokasi Bandara Internasional Bali Utara. (FAL)
Discussion about this post