Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya sendiri di Kecamatan Sawan, sedikitnya 10 saksi telah didengarka keterangannya.
Singaraja, Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dalam waktu dekat berencana akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng setelah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi termasuk pelaku dan korban.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas perkara kasus persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri dengan tersangka NS hingga saat ini masih dirampungkan, untuk memenuhi unsur pidananya.
Tersangka NS disangkakan telah melanggar Undang-undang perlindungan anak, karena diketahui perbuatan NS dilakukan ketika korban yang tak lain adalah putri kandungnya sejak berusia 15 tahun hingga 4 tahun lamanya dan kini korban berusia 19 tahun.
Sekedar diketahui, tersangka NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orangtua korban.
“Sekarang tinggal pemberkasan dan siap akan dikirim ke JPU untuk pelimpahan tahap satu. Jika JPU nanti menyatakan berkas sudah P-21 (lengkap), langsung dilakukan (pelimpahan) tahap dua berupa tersangka dan barang bukti,” kata Sumarjaya, Rabu 1 September 2021.
Dijelaskan Sumarjaya, dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah menggali keterangan beberapa orang saksi tambahan, untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Tidak ada fakta baru dari hasil pemeriksaan. Sekitar 5 orang saksi tambahan diperiksa, untuk dapat memperkuat keterangan korban,” tandas Sumarjaya.
Kasus persetubuhan dilakukan NS terhadap putri kandungnya sendiri selama 4 tahun lamanya sempat menghebohkan Buleleng. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng, lantaran merasa tidak kuat atas perlakuan bejat ayah kandungnya.
Untuk diketahui, aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, saat korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya hingga 4 tahun lamanya. Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya mencintai putrinya. (FAL)
Discussion about this post