• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Berkas Kasus Persetubuhan Ayah Terhadap Anak Kandung Segera Diserahkan ke JPU

by redaksi dewatapos
01/09/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Berkas Kasus Persetubuhan Ayah Terhadap Anak Kandung Segera Diserahkan ke JPU

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya sendiri di Kecamatan Sawan, sedikitnya 10 saksi telah didengarka keterangannya.

Singaraja, Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dalam waktu dekat berencana akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng setelah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi termasuk pelaku dan korban.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas perkara kasus persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri dengan tersangka NS hingga saat ini masih dirampungkan, untuk memenuhi unsur pidananya.

Berita Terkait

Polisi Masa Depan Adalah Agen Perubahan dan Penjaga NKRI

Merasa Kesal Ayah Pukul Anak, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tersangka NS disangkakan telah melanggar Undang-undang perlindungan anak, karena diketahui perbuatan NS dilakukan ketika korban yang tak lain adalah putri kandungnya sejak  berusia 15 tahun hingga 4 tahun lamanya dan kini korban berusia 19 tahun.

Sekedar diketahui, tersangka NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orangtua korban.

“Sekarang tinggal pemberkasan dan siap akan dikirim ke JPU untuk pelimpahan tahap satu. Jika JPU nanti menyatakan berkas sudah P-21 (lengkap), langsung dilakukan (pelimpahan) tahap dua berupa tersangka dan barang bukti,” kata Sumarjaya, Rabu 1 September 2021.

Dijelaskan Sumarjaya, dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah menggali keterangan beberapa orang saksi tambahan, untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Tidak ada fakta baru dari hasil pemeriksaan. Sekitar 5 orang saksi tambahan diperiksa, untuk dapat memperkuat keterangan korban,” tandas Sumarjaya.

Kasus persetubuhan dilakukan NS terhadap putri kandungnya sendiri selama 4 tahun lamanya sempat menghebohkan Buleleng. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng, lantaran merasa tidak kuat atas perlakuan bejat ayah kandungnya.

Untuk diketahui, aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, saat korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya hingga 4 tahun lamanya. Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya mencintai putrinya. (FAL)

Tags: polisipolres
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Jadikan Destinasi Wisata, DLH Buleleng Tata Kondisi Tukad Saba

Next Post

Polwan Menjadi Srikandi Wujudkan Esthi Bhakti Warapsari

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Polwan Menjadi Srikandi Wujudkan Esthi Bhakti Warapsari

Polwan Menjadi Srikandi Wujudkan Esthi Bhakti Warapsari

Discussion about this post

Recommended

Omicron Melonjak, Disdikpora Buleleng Hentikan PTMT

Omicron Melonjak, Disdikpora Buleleng Hentikan PTMT

03/02/2022
Sudhi Wadani Sukmawati Sukarno, Keluarga Rai Srimben Keluarkan Pernyataan Sikap

Sudhi Wadani Sukmawati Sukarno, Keluarga Rai Srimben Keluarkan Pernyataan Sikap

23/10/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA