• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Di Bulian, Maling Tertangkap Di Kubutambahan

by redaksi dewatapos
21/05/2021
Reading Time: 1 min read
0
Beraksi Di Bulian, Maling Tertangkap Di Kubutambahan

Melakukan aksi pencurian di Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, maling atau pelaku pencurian itu akhirnya ditangkap di Desa Kubutambahan, tepatnya di tempat kostnya, bahkan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Singaraja, Beraksi dengan menyatroni rumah Ni Made Putradi (65) di Dusun Dangin Margi Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, I Made Sudarma (25) akhirnya ditangkap ditempat kostnya di Dusun Tapakdara Desa Kubutambahan bersama barang bukti yang diambil dirumah korban di Desa Bulian.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Wisnaya, Jumat (21/5/2021) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan polisi dan pelaku mengakui perbuatan aksi pencurian yang telah dilakukannya. “Pelaku masuk kedalam rumah pada malam hari dan mengambil tas korban saat korban terlelap tidur,” paparnya.

Berita Terkait

Penyidikan Pengadaan Rumah Bersubsidi di Buleleng, Kejaksaan Bali Segel Puluhan Rumah

Polsek Kubutambahan Ungkap Sindikat Maling Dibawah Umur, Enam Pelaku Diamankan

Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku I Made Sudarma setelah Tim Opsnal Polsek Kubutambahan yang dikomando Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana melakukan penyelidikan secara khusus, sehingga diketahui keberadaan pelaku di Desa Kubutambahan.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas unit opsnal Reskrim Polsek Kubutambahan  melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengintrogasi saksi korban, saksi- saksi diseputaran TKP  serta penyelidikan mengerucut kepada pelaku dan langsung diamankan,” ujar Kapolsek Kubutambahan Wisnaya.

Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan, diantaranya sebuah handphone, sebuah kalung emas, 5 gelang emas yang semuanya didalam tas pinggang termasuk uang tunai sebesar Rp. 550.000,- serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam penanganan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, terlebih lagi perbuatan pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. (THA)

Tags: buliankubutambahanmalingpolisipolsekpolsek kubutambahan
Share655SendScanShareSend
Previous Post

Desa Adat Yeh Sanih Terapkan Sipandu Beradat, Jadi Rintisan Di Buleleng

Next Post

Pramuka Harus Mampu Adopsi Perubahan Program

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pramuka Harus Mampu Adopsi Perubahan Program

Pramuka Harus Mampu Adopsi Perubahan Program

Discussion about this post

Recommended

Empat Mahasiswa FIP Undiksha Ikuti “Internship” di Australia

Empat Mahasiswa FIP Undiksha Ikuti “Internship” di Australia

02/11/2023
Lindungi Produk Lokal Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng Ajukan Ranperda Inisiatif

Lindungi Produk Lokal Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng Ajukan Ranperda Inisiatif

01/11/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA