Melakukan aksi pencurian di Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, maling atau pelaku pencurian itu akhirnya ditangkap di Desa Kubutambahan, tepatnya di tempat kostnya, bahkan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Singaraja, Beraksi dengan menyatroni rumah Ni Made Putradi (65) di Dusun Dangin Margi Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, I Made Sudarma (25) akhirnya ditangkap ditempat kostnya di Dusun Tapakdara Desa Kubutambahan bersama barang bukti yang diambil dirumah korban di Desa Bulian.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Wisnaya, Jumat (21/5/2021) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan polisi dan pelaku mengakui perbuatan aksi pencurian yang telah dilakukannya. “Pelaku masuk kedalam rumah pada malam hari dan mengambil tas korban saat korban terlelap tidur,” paparnya.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku I Made Sudarma setelah Tim Opsnal Polsek Kubutambahan yang dikomando Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana melakukan penyelidikan secara khusus, sehingga diketahui keberadaan pelaku di Desa Kubutambahan.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas unit opsnal Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengintrogasi saksi korban, saksi- saksi diseputaran TKP serta penyelidikan mengerucut kepada pelaku dan langsung diamankan,” ujar Kapolsek Kubutambahan Wisnaya.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan, diantaranya sebuah handphone, sebuah kalung emas, 5 gelang emas yang semuanya didalam tas pinggang termasuk uang tunai sebesar Rp. 550.000,- serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam penanganan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, terlebih lagi perbuatan pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. (THA)
Discussion about this post