• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Bendesa Adat Ambengan Jadi Tersangka

by redaksi dewatapos
30/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Bendesa Adat Ambengan Jadi Tersangka

Singaraja, Setelah hampir sebulan sejak kasus penganiayaan terjadi hingga korban menjalani perawatan di RSUD Buleleng, Unit Reskrim Polsek Sukasada akhirnya menetapkan Bendesa Adat Ambengan di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Buleleng, Wayan Puger (54) sebagai tersangka setelah penanganan kasus dalam proses penyidikan ditingkatkan.

Selain Bendesa Adat Ambengan Puger, dalam proses penanganan kasus yang dilakukan Polsek Sukasada juga turut menetapkan anak bendesa, Made Okta Wikayana (25) bersama keponakannya Gede Eko Lukmana (19) sebagai tersangka, sehingga dalam kasus penganiayaan terhadap Putu Sartika (35) telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut sehingga proses penanganan kasus itu telah ditingkatkan dengan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi maupun ketiga tersangka. “Hasil proses penyelidikan dari beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan membenarkan dan saat ini ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Agus Dwi Wirawan, Selasa 30 Mei 2023.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Polsek Sukasada dalam penanganan kasus tersebut berupaya memberikan kesempatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan mengingat antara keduanya masih bertetangga dekat, namun langkah itu ditolak Bendesa Ambangan Puger, bahkan kuat dugaan adanya intervensi oknum pejabat politik yang berupaya membela bendesa adat.

Ditetapkannya Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger bersama Okta Wikayana dan Eko Lukmana berawal dari permasalahan antara Puger dengan Sartika pada Rabu, 19 April  2023. Saat itu korban Putu Sartika mengendarai sepeda motor dijalan raya sampai depan rumah Bendesa Adat Ambengan dihentikan oleh Bendesa, sehingga terjadi perselisihan dan didengar oleh keponakannya Eko Lukmana hingga kemudian memanas. Bahkan kemudian anak Bendesa tidak terima dengan perselisihan itu hingga keduanya mencegat korban di jalan raya.

Saat itu korban bersama mertuanya langsung dihajar oleh anak dan keponakan BendesaAdat Puger yang diawali dengan menjepit leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor, bahkan saat itu Bendesa Adat datang  dan menendang korban, akibat aksi itu, korban dibawake RSUD Buleleng hingga menjalani perawatan intensif selama tiga hari. (TIM)

Share35SendScanShareSend
Previous Post

Tingkatkan Layanan Perpajakan, BPKPD Buleleng Buka Ruang Pelayanan Digital

Next Post

Rivan A. Purwantono : Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Rivan A. Purwantono : Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono : Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Discussion about this post

Recommended

Harwan Muldidarmawan : Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Harwan Muldidarmawan : Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

10/08/2024
Mahasiswa Asal Papua Sikat Sepeda Milik Mantan Danramil Buleleng

Mahasiswa Asal Papua Sikat Sepeda Milik Mantan Danramil Buleleng

14/11/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA