• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Bendesa Adat Ambengan Ditahan Bersama Anak dan Keponakan

by redaksi dewatapos
21/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Bendesa Adat Ambengan Ditahan Bersama Anak dan Keponakan

Singaraja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahanan terhadap Bendesa Adat Desa Ambengan Kecamatan Sukasada berkaitan dengan kasus penganiayaan, bahkan Bendesa Adat Ambengan I Wayan Puger (54) di tahan bersama anak dan keponakannya.

Penahanan Bendesa Adat Ambengan I Wayan Puger bersama anaknya, Gede Okta Wikayana (25) dan keponakannya Gede Eko Lukmana (19) setelah dilakukan pelimpahan tahap II yang dinyatakan lengkap, sehingga setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Buleleng, pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 16.10 wita ketiganya langsung diantar mobil tahanan ke Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kasi Intel Kejari Singaraja Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan dilakukan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan dengan pengeroyokan. Penahanan itu dilakukan agar proses penanganan perkara dapaat dilakukan dengan cepat dan tuntas.

Berita Terkait

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Polisi Ungkap Konspirasi Jahat, Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus SS di Ambengan

“Hari ini kami menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II dari penyidik yang diserahkan ke JPU terkait perkara pasal 170 Bendesa Adat Ambengan. Paraa terdakwa langsung kita lakukan penahanan,” ungkap Alit Ambara Pidada.

Untuk diketahui, I Wayan Puger yang notabene Bendesa Adat Desa Ambengan menolak upaya restoratif justice yang dilakukan Polsek Sukasada dalam penanganan kasus itu, bahkan kuat dugaan adanya intervensi oknum pejabat politik yang berupaya membela bendesa adat.

Ditahannya Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger bersama Okta Wikayana dan Eko Lukmana berawal dari permasalahan antara Puger dengan Sartika pada Rabu, 19 April  2023. Saat itu korban Putu Sartika mengendarai sepeda motor dijalan raya sampai depan rumah Bendesa Adat Ambengan dihentikan oleh Bendesa, sehingga terjadi perselisihan dan didengar oleh keponakannya Eko Lukmana hingga kemudian memanas. Bahkan kemudian anak Bendesa tidak terima dengan perselisihan itu hingga keduanya mencegat korban di jalan raya.

Saat itu korban bersama mertuanya langsung dihajar oleh anak dan keponakan BendesaAdat Puger yang diawali dengan menjepit leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor, bahkan saat itu Bendesa Adat datang  dan menendang korban, akibat aksi itu, korban dibawake RSUD Buleleng hingga menjalani perawatan intensif selama tiga hari. (TIM)

Tags: ambengananiayabendesaadathukumpengeroyokantahan
Share26SendScanShareSend
Previous Post

Lahan Kosong Terbakar Di Bungkulan, Diduga Akibat Gesekan Ranting

Next Post

Ketua DPRD Buleleng Minta Masyarakat Jangan Ragu Sampaikan Aspirasi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Ketua DPRD Buleleng Minta Masyarakat Jangan Ragu Sampaikan Aspirasi

Ketua DPRD Buleleng Minta Masyarakat Jangan Ragu Sampaikan Aspirasi

Discussion about this post

Recommended

Tuntaskan PMK, Genjot Vaksinasi dan Pemotongan Bersyarat Plus Dana Kompensasi

Tuntaskan PMK, Genjot Vaksinasi dan Pemotongan Bersyarat Plus Dana Kompensasi

18/07/2022
Desa di Kabupaten Buleleng Mulai Salurkan BLTDD

Desa di Kabupaten Buleleng Mulai Salurkan BLTDD

16/02/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA