Singaraja, Meski telah dinyatakan bebas melalui putusan sela dalam proses persidangan, namun Kejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur A Rizky (23) saat sedang berada dikediaman orang tuanya di Kampung Kajanan Singaraja pada Senin 24 Juli 2023.
Sebelumnya Rizky menjalani disidang di PN Singaraja dan didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Mawar (13). Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Hanya saja keluarga korban melakukan protes karena menganggap peradilan terhadap tardakwa janggal.
“Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga ada kesengajaan tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut. Tentu ini mencurigakan,” ungkap M. Muhyiddin, salah satu kerabat korban.
Menanggapi putusan bebas pada sidang putusan sela itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan. ”Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela dan itu belum memeriksa pokok perkara, masih memeriksa formalitas dakwaan itu,” unkap Juliartawan, Selasa 25 Juli 2023.
Dalam dakwaan itu, majelis hakim melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dikeluarkan pada tahap awal persidangan. ”Nah sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi, majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru. Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan,” tegas Juliartawan yang juga Hakim di PN Singaraja.
Juliartawan juga membeberkan sejumlah pertimbangan saat memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu. Diantaranya Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku.2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis, sehingga rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, tidak memenuhi syarat “jelas” dari suatu surat dakwaan sebagaimana telah disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023. Dan penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan pihaknya telah menangkap kembali terdakwa Rizky. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. “Ya,kita sudah tangkap Kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu,” jelas Ambara Pidada.
Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng mengakui dalam surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan. Dan hal itu sudah dilakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali. ”Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kita tangkap Kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ambara Pidada.
Sebelumnya, A Rizky tersangka pencabulan anak di bawah umur sekitar 15 hari menghirup udara bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Singaraja membebaskan pelaku dalam sidang putusan sela, bahkan Rizky sempat keluar Bali hingga kemudian kembali ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Kampung Kajanan. (TIM)
Discussion about this post