• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 24, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Bawaslu Bali Tegaskan APK Tak Sesuai Aturan Harus Ditertibkan, Jangan Ragu!

by redaksi dewatapos
25/10/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Bawaslu Bali Tegaskan APK Tak Sesuai Aturan Harus Ditertibkan, Jangan Ragu!

Singaraja, Sengkarut penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam forum Coffee Morning Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Bali di Lovina Haven Boutique Resort Singaraja, Jumat 25 Oktober 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya ketegasan dalam menertibkan APK yang melanggar aturan. “APK yang tidak sesuai aturan, baik dari ukuran, bentuk, jumlah, maupun titik pemasangannya, jelas melanggar. Jadi, jangan ragu untuk menertibkannya,” tegas Ariyani dalam forum yang dihadiri Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Buleleng tersebut.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan satu satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penertiban APK tersebut, sehingga tidak perlu ragu untuk melakukan penertiban jika sudah dibekali dengan rekomendasi Bawaslu. “Satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penertiban adalah Bawaslu di masing-masing wilayah,” tambahnya.

Berita Terkait

Perbekel Rangdu Naur Sesangi Jalan Kaki ke Rumah Jabatan sejauh 30 KM

Buleleng Jadi Lokasi Perdana Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Bali

Srikandi asal Buleleng itu lantas meluruskan kesalahpahaman yang masih muncul tentang perbedaan antara APK Pilgub dan Pilbup. Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam regulasi terkait APK untuk kedua jenis pemilihan tersebut. “Jika ditemukan pelanggaran, kita harus tegas, jangan ada ketakutan ataupun keraguan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kampanye tetap kondusif melalui pendekatan yang komunikatif. “Jika Satpol PP ingin menertibkan atau memusnahkan APK, pastikan jumlahnya dihitung dengan disertai bukti pelanggaran, dan sampaikan informasi ini kepada LO agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Ariyani.

Mengenai tahap pemungutan suara nanti, Ariyani mendorong agar aturan-aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) disosialisasikan kepada masyarakat. “Jangan sampai aturan ini hanya kita yang tahu. Masyarakat perlu paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS,” tegasnya.

Di akhir sesi, Ariyani menanggapi pernyataan Ketua KPU Bali tentang KPPS yang pernah melakukan manipulasi suara pada pemilu sebelumnya dan kini tidak direkomendasikan kembali untuk bertugas. Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu Buleleng agar tegas tidak merekomendasikan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS tersebut. “PTPS yang lalai dalam tugasnya tidak perlu direkomendasikan kembali,” pungkasnya. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: apkapsbawaslukampanyepilkada
Share3SendScanShareSend
Previous Post

KPU Bali Gagas Green Election, Lakukan Penanaman 250 Ribu Pohon Sebagai Kompensasi Tahapan Pemilihan

Next Post

Buleleng Menjadi Pilot Project PISA 2025, Disdikpora Lakukan Bimtek Gasing Bakalkubagi

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Buleleng Menjadi Pilot Project PISA 2025, Disdikpora Lakukan Bimtek Gasing Bakalkubagi

Buleleng Menjadi Pilot Project PISA 2025, Disdikpora Lakukan Bimtek Gasing Bakalkubagi

Discussion about this post

Recommended

Ketua Kwarcab Pramuka Buleleng Minta Saka Segera Eksekusi Program Kerja

Ketua Kwarcab Pramuka Buleleng Minta Saka Segera Eksekusi Program Kerja

17/04/2021
Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Bendesa Adat Pengastulan

Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Bendesa Adat Pengastulan

27/02/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA